Siap-siap, Pembayaran Digital via QRIS Akan Semakin Mudah dengan Fitur 'TTS' - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, pembayaran digital via Quick Response Indonesia Standard (QRIS) akan semakin mudah dengan fitur tarik, transfer, dan setor (TTS).
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, fitur baru diharapkan bisa mempermudah pembayaran saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Ke depan tambah TTS, tarik, transfer, dan setor. Ke depan mudah-mudahan bisa membantu di era PPKM," ujarnya melalui video conference, Rabu (14/7/2021).
Filianingsih menjelaskan, sistem QRIS saat ini sudah menjangkau 7,7 juta merchant dengan fitur awal bisa transaksi tanpa tatap muka atau TTM.
Baca juga: BI Sebut Pembayaran Digital via QRIS Meningkat 32,5 Persen Saat PPKM Darurat
"Jadi, tidak perlu ketemu, kita bisa lakuka transaksi, sehingga transaksi ekonomi tidak berhenti. Bisa dengan QRIS," katanya.
Baca juga: Nobu Bank Gairahkan Transaksi Digital QRIS Lewat QRISzy Deals PayDay
Adapun BI berkomitmen untuk terus melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran Indonesia secara berkelanjutan.
Reformasi tersebut sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 melalui penyederhanaan pengaturan dan perumusan kebijakan dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Hal ini bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
BI akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan untuk memastikan agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif.
Terkini Lainnya
Filianingsih Hendarta mengatakan, fitur baru diharapkan bisa mempermudah pembayaran saat pemberlakuan PPKM darurat.
APKLI: Masih Banyak Pedagang Kaki Lima Belum Melek Digitalisasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja