Kemenhub Hapus Aturan Pesawat Hanya Bisa Angkut 90 Orang Penumpang Internasional - News
Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono
News, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.
Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan pembatasan atau maksimal 90 orang untuk per penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, Kemenhub melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19, termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara.
Baca juga: Kemenhub Tawarkan Proyek Infrastruktur Perhubungan Melalui KPBU
Menurutnya, pembatasan penumpang internasional pada saat itu menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan, mengingat keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara.
"Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Namun demikian, kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal," kata Novie dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Novie menyebut, saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam.
Baca juga: Batasi Penerbangan Internasional, Kemenhub: Maskapai Wajib Serahkan Data Penumpang
Sehingga, kata Novie, potensi antrean dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan nyaman selama melakukan tes di Bandar Udara Soekarno Hatta.
“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)," ujarnya.
Perlu diketahui bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan.
“Harapan kita bersama, sektor penerbangan dapat segera pulih, salah satunya dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri," ucap Novie.
"Kedua hal ini diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi dunia penerbangan dan mencegah meluasnya penularan maupun masuknya varian baru," sambungnya.
Terkini Lainnya
Kemenhub menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta
Lewat Integrasi Infrastruktur Gas Bumi, PGN Genjot Pemanfaatan Gas Hingga 70 BBTUD di Jawa Tengah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hadapi Perubahan Iklim, Medcoenergi Manfaatkan Energi Surya di Operasi Hulu Migas
Pemerintah Mau Kembangkan Potensi Durian Lokal, Bidik Ekspor ke China, Luhut: Buat Petani Sejahtera
Luhut: Food Estate di Humbang Hasundutan Mampu Panen Bawang dan Cabai Setiap Dua Pekan
Wuling Banjiri Pengunjung GIIAS 2024 dengan Ragam Penawaran Menarik, Ada Grand Prize Mobil Listrik
Pasar Jaya: Penggunaan Transaksi Digital di Pasar Belum Capai 50 Persen