Apa itu Meterai Elektronik? Berikut Aturan dan Ulasan Selengkapnya - News
News - Berikut ulasan selengkapnya mengenai meterai elektronik.
Meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik.
Meterai elektronik ini memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu, digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Baca juga: Meterai Elektronik: Pengertian hingga Aturan, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang UU Bea Meterai berisi mengenai ketentuan meterai elektronik.
UU Bea Meterai ini menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan oleh Bea Meterai (pajak atas dokumen).
Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Berdasarkan data dari pos.e-meterai.co.id, meterai elektronik merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun, bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Berikut aturan dan ulasan selengkapnya mengenai meterai elektronik, dikutip dari peruri.co.id:
Peraturan tentang bea meterai
Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai, di antaranya:
1. Aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik;
2. Aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Terkini Lainnya
Bisnis
Berikut pengertian meterai elektronik dan aturannya serta ulasan selengkapnya.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Presiden Jokowi Minta Menparekraf Sandiaga Uno Siapkan Sport Tourism 2025, Ini Daftarnya
Kemendag Bentuk Satgas untuk Selidiki Barang Impor Ilegal, Kemenperin Minta Segera Direalisasikan
Didorong Jadi Percontohan, Pembangunan Kebun Sawit Masyarakat di Papua Selatan Mulai Dilakukan
Pengaturan Perwilayahan Industri Jurus Akselerasi Industrialisasi
39,6 Ton Kopi Jenis Robusta asal Lampung akan Diekspor ke Mesir