androidvodic.com

BEI Iming-imingi Perusahaan Teknologi Besar Agar Melantai di Bursa - News

News, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendekati perusahaan teknologi kelas kakap agar melakukan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) di bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya terus melakukan diskusi dan mendengar kebutuhan perusahaan-perusahaan teknologi terkait opsi penggalangan dana di Pasar Modal Indonesia.

Menurut Gede, BEI juga melakukan berbagai upaya melalui pengembangan fitur-fitur tambahan notasi khusus, klasifikasi Perusahaan Tercatat dan kajian SPAC.

Baca juga: Dibayangi Krisis Energi Dunia, IHSG Berpotensi Melemah Pekan Ini

“Regulator pasar modal Indonesia, telah melakukan berbagai terobosan untuk mengakselerasi peningkatan jumlah perusahaan tercatat, mulai dari infrastruktur peraturan, pengembangan fitur-fitur tambahan notasi khusus, klasifikasi Perusahaan Tercatat dan kajian SPAC,” kata Nyoman dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Adapun 5 terobosan yang dilakukan bursa sebagai upaya menarik minat perusahaan untuk melakukan penggalangan dana di pasar modal, antara lain :

1. Rancangan Peraturan OJK tentang Saham Hak Suara Multipel (RPOJK SHSM).

OJK bersama dengan SRO Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI) terus melakukan pembahasan bersama dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.

2. Revisi Peraturan Bursa Nomor I-A

Saat ini BEI sedang dalam proses memperbarui Peraturan I-A untuk membukakan pintu-pintu masuk baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk perusahaan teknologi yang valuasinya sudah mencapai Centaur, Unicorn, dan Decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas Perusahaan Tercatat.

Baca juga: Data Ekonomi Indonesia Membaik, IHSG Bisa Melesat Jelang Akhir September

Peraturan ini nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA). Bisa dari NTA, laba (income), pendapatan (revenue), kapitalisasi pasar (market capitalization), dan/atau cashflow.

“BEI berharap RPOJK SHSM dan revisi Peraturan Bursa Nomor I-A dapat segera disahkan dan diterbitkan tahun ini, serta dapat segera digunakan oleh stakeholder Pasar Modal Indonesia,” jelas Nyoman.

3. Pengembangan notasi khusus

Dalam rangka mengakomodasi pencatatan saham perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting share/SHSM) dan juga sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan perlindungan bagi para investor, BEI berinisiatif untuk memberikan notasi khusus kepada Perusahaan Tercatat, yang menerapkan SHSM.

Baca juga: Analis Prediksi IHSG Menguat Pekan Ini, Apa Saja Indikatornya?

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran bagi investor mengingat pada SHSM terdapat perbedaan hak suara yang memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang SHSM, sehingga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat