androidvodic.com

Penghuni Rusun dan Pengembang Dukung Pergub Payung Hukum PPPSRS - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

News, JAKARTA - Sejumlah pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian/apartemen maupun perkantoran menyambut baik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2021.

Pergub ini diharapkan menjadi payung hukum dalam pembentukan PPPSRS kedepan setelah dicabutnya keabsahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) oleh pengadilan.

Ketua DPD REI DKI Arvin Iskandar menyatakan Pergub 70 akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS akibat pencabutan baik oleh dinas perumahan maupun pengadilan yang terjadi di di beberapa rusun baik hunian maupun campuran.

Seperti diketahui, PPPSRS di beberapa rusun baik hunian maupun campuran yang dibentuk adalah entitas yang sah seperti yang terjadi di Thamrin City, pengurus-pengurusnya telah dipilih secara demokratis dalam rapat umum.

Namun dalam perjalanan PPPSRS, timbul permasalahan hukum hingga dicabutnya keabsahan karena gugatan oleh penghuni atau pedagang.

Baca juga: IKEA Garden City Resmi Beroperasi, Mengakomodir Penjualan Produk 16 UMKM

Permasalahan rusun seperti di Thamrin City juga terjadi di sejumlah rusun di Jakarta. Sejumlah pemilik rusun berserikat dan dengan akte notaris menggugat PPPSRS ke pengadilan dalam upayanya utk mengambil alih pengelolaan rusun.

Menurut Dedy Tisnamihardja salah satu pemilik dan penghuni apartemen, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan perda tata ruang dan termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta Para Pembeli yang nantinya akan menjadi Pemilik Bersama rumah susun,

"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami bahwa mengelola property sebesar Thamrin City tidaklah semudah seperti yang diperkirakan segelintir orang yang mengklaim dirinya mampu, untuk itu Gubernur meresponnya dengan menerbitkan Pergub no 70 th 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik," imbuh Dedy Tisnamihardja.

Para pemilik/pedagang Thamrin City dihimbau memahami bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong proses pembentukan Pokja dan kemudian Panmus yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS yang baru, adalah dalam upaya memberikan solusi untuk penyelesaian masalah yang terjadi di Thamrin City.

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap di Jalan MH Thamrin Lancar, Polisi Akui Masyarakat Sudah Mulai Patuh

Dalam kesempatan terpisah salah satu pemilik kios Dedy F Syukur menyampaikan pandangannya bahwa mengelola mall apalagi sebesar Thamrin City tidaklah mudah karena perlu didukung kemampuan management kepengelolaan dan keuangan yang mumpuni apalagi dalam masa pandemi seperti sekarang ini.

Tujuan Pemprov adalah agar supaya para pedagang berkemampuan (empowering) sehingga dapat menentukan masa depannya sendiri dengan bersatu utk bermufakat/seiya sekata dan saling respek selayaknya sebagai sesama pemilik Thamrin City.

“Saya berharap semua pihak yang terlibat berupaya sehingga terwujud keadilan dalam Pengelolaan Thamrin City. Adil bukan berarti harus sama rata, adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, proporsional sesuai kapasitasnya,” pungkas Dedy Tisnamihardja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat