androidvodic.com

Kemenkeu Yakin Aturan Pajak Baru Mampu Turunkan Defisit Anggaran - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda 

News, JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan yakin aturan pajak baru dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mampu turunkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 2022. 

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, defisit untuk 2022 direncanakan sebesar Rp 868 triliun atau setara dengan 4,85 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Tentunya dengan dampak dari Undang-undang HPP tadi, defisit ini akan bisa lebih rendah dibandingkan asumsi 4,85 persen tersebut," ujarnya dalam webinar "Bincang APBN 2022", Senin (18/10/2021). 

Dengan defisit semakin menurun, Febrio  berharap negara memang harus bisa menuju arah semakin kuat untuk defisit di bawah 3 persen di 2023.

Baca juga: Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional Berdampak Positif Bagi Indonesia

"Defisit anggaran 2022 ini tentunya akan terus kita pastikan dibiayai dengan sumber-sumber pembiayaan aman dan dikelola secara hati-hati. Tujuannya untuk melihat dan menjaga keberlanjutan fiskal kita," katanya. 

Secara umum, dia menambahkan, pihaknya tentu juga berharap APBN 2022 nantinya dapat dijalankan dengan baik dan bisa secara efektif berperan untuk mendorong pemulihan ekonomi dari akibat pandemi Covid-19. 

"Selain itu, mewujudkan sasaran pembangunan kita. Semoga APBN kita mampu mendukung negara untuk mewujudkan Indonesia maju, adil, dan sejahtera," pungkas Febrio.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat