androidvodic.com

Mahfud MD Sarankan Masyarakat Jangan Bayar Tagihan Cicilan Pinjol Ilegal - News

News, JAKARTA - Kepolisian sedang gencar memburu dan menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Lalu bagaimana nasib debitur atau masyarakat yang sudah berutang uang kepada pinjol ilegal tersebut?

Dikutip dari Kompas.com Selasa 19 Oktober 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan debitur atau para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski ada penagihan.

Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

"Imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Membayar Cicilan Ketika Ditagih

"Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya.

Baca juga: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Ikut Diteror Pinjol Ilegal, Begini Ceritanya

Seperti diketahui upaya pemberantasan pinjol ilegal gencar dilakukan setelah Presiden Jokowi meminta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin 11 Oktober 2021.

Baca juga: Kementerian Kominfo Minta Google dan Apple Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal di Indonesia

Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Setelah instruksi tersebut, banyak perusahaan pinjol ilegal yang digerebek polisi. Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tujuh kantor pinjol ilegal di DKI Jakarta.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menyatakan, tujuh orang ditangkap dalam operasi penggerebekan pinjol ilegal tersebut.

"Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang," kata Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Lokasi penggerebekan pinjol ilegal antara lain di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari penggerebekan pinjol ilegal di tujuh lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat