androidvodic.com

Tak Lagi Mau Bayar Utang Malah Diteror Pinjol Ilegal, Ini Langkah Yang Mest Dilakukan - News

News, JAKARTA -- Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal telah diberangus oleh petugas berwenang.

Bisnis mereka ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Kemenkominfo, sedangkan para pelakunya diamankan polisi.

Meski demikian mereka masih menyisakan utang-utang para nasabah yang belum ditagih.

Masih ada kemungkinan para penyelenggara pinjol ilegal tersebut menagih utang para nasabahnya.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.

OJK mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal.

Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.

Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.

Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Baca juga: OJK Perkuat Tiga Program Dalam Memberantas Pinjol Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum.

"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," terang Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis (21/10/2021).

Ia berujar, dalam KUP Perdata tersebut, dijelaskan bahwa pinjaman uang bisa saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, dalam hal ini pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam (debitur) sebagai pihak kedua.

Yang jadi masalah, sambung dia, para pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah.

Baca juga: Punya Utang ke Pinjol Ilegal, Nasabah Tak Perlu Bayar, Ini Dasar Hukumnya

"Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak)," tutur Tongam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat