Dirikan Bank Digital Kini Tak Gampang, POJK yang Baru Syaratkan Modal Inti Rp 10 Triliun - News
Laporan Reporter Ferrika Sari
News, JAKARTA - Aturan tentang syarat pendirian bank digital kini semakin ketat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan ketentuan baru pendirian serta bisnis bank digital.
Salah satunya mengatur modal minimum pendirian bank digital senilai Rp 10 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum.
Kebijakan ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso pada 30 Juli 2021 dan berlaku tiga bulan bulan kemudian yakni 31 Oktober 2021.
OJK punya alasan kenapa pendirian bank digital harus bermodal besar.
Berdasarkan riset OJK, bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba dan berkontribusi bagi perekonomian nasional jika modalnya intinya Rp 10 triliun.
Jika hanya bermodal Rp 2 triliun, baru menghasilkan laba dan belum berkontribusi optimal bagi perekonomian.
Baca juga: OJK: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Harus Cepat Dioptimalkan
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pengajuan pendirian bank digital secara penuh.
Baca juga: Di GIIAS 2021 Astra Financial and Logistic akan Tonjolkan Berbagai Inovasi Digital
"Nah, itu belum ada yang mendirikan baru dan menjadi fully digital bank. Jadi, yang seperti itu belum ada," kata Heru, pekan lalu.
Walaupun begitu, mereka diberikan pilihan untuk mengakuisisi bank dengan ekosistem yang sudah ada, atau mendirikan bank baru bermodalkan Rp 10 triliun.
Baca juga: Fokus pada Digitalisasi, Kinerja BSI Pasca Merger Semakin Solid
Sekarang lebih banyak perbankan melakukan transformasi serta pelayanan secara digital. Ramainya bank digital membuat tren akuisisi bank mini juga marak.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk misalnya, berencana akuisisi bank kecil yang akan diubah menjadi bank digital.
Heru mengapresiasi rencana konsolidasi sejumlah bank, termasuk BNI.
Ini mengingat perbankan menjadi sektor seksi bagi investor untuk menanamkan uangnya. Itu semua harus dibarengi pemenuhi ketentuan dari otoritas.
Terkini Lainnya
Aturan baru OJK mengatur modal minimum pendirian bank digital senilai Rp 10 triliun.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Demi Sejahterakan Masyarakat Pengusaha Tambang Lokal Harus Diprioritaskan Terkait Perizinan
Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas
Inaplas Keluhkan Permendag 8/2024: Industri Polyester Telah Tutup dan Lainnya Segera Menyusul
Komisi VI DPR Nilai Tepat BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat
Perluas Jangkauan di Asia-Pasifik, Vietjet Buka Rute Penerbangan ke China dan Korea Selatan