Pemerintah Dinilai Perlu Menaikkan Status KNKT Menjadi BKTN - News
Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan
News, JAKARTA -- Pemerintah diminta menaikkan status Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi Badan Keselamatan Transportasi Nasional (BKTN) yang langsung di bawah oleh Presiden.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno berpandangan hal tersebut perlu dilakukan agar dapat menurunkan angka kecelakaan di Indonesia.
"Jika pemerintah ingin sungguh-sungguh akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas seperti di Korea Selatan yang berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 60 persen dalam kurun 20 tahun terakhir," ujar Djoko melalui keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: KNKT: Faktor Geometrik Jalan Kerap Menjadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Selain itu, ucap Djoko, anggaran untuk riset tentang keselamatan transportasi dan upaya pencegahan perlu ditambah.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah belum berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas kecuali saat musim mudik lebaran.
"Pasalnya dilakukan operasi khusus seperti Operasi Ketupat, Operasi Lilin dan yang lainnya di saat itu. Jangan kompromi apalagi pungli terhadap keselamatan.
Baca juga: Basarnas, KNKT, dan Lembaga Lain Bergabung Dalam Operasi SAR KRI Nanggala 402
Kemenhub harus menjadikan program keselamatan prioritas kerja dalam indikator kinerja utama (IKU)," tutur Djoko.
Menurut Djoko, keberhasilan Kementerian Perhubungan tidak hanya diukur dari sejumlah proyek fisik yang terbangun, namun seberapa besar angka kecelakaan transportasi menurun dan keselamatan penggguna transportasi mendapat jaminan selamat dalam berpergian.
Terkini Lainnya
Selain itu, ucap Djoko, anggaran untuk riset tentang keselamatan transportasi dan upaya pencegahan perlu ditambah.
Menperin Agus Gumiwang Ungkap Pemerintah akan Buat RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja