androidvodic.com

Penerimaan Pajak Rokok 2022 Diproyeksikan Rp 18,96 Triliun, Ini 3 Provinsi Kontributor Tertingginya - News

Laporan Wartawan Kontan, Siti Masitoh

News, JAKARTA - Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak rokok pada tahun 2022 mencapai Rp 18,96 triliun atau naik dibandingkan tahun 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp17,03 triliun.

Proyeksi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 40/PK/2021 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2022.

“Menetapkan proporsi dan estimasi pajak rokok untuk tahun anggaran 2021,” demikian bunyi beleid yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (24/11/2021).

Keputusan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan atas PMK nomor 11/PMK.07/2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak.

Estimasi penerimaan pajak rokok 2022 merupakan akumulasi dari penerimaan pajak di 34 provinsi.

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok, 78.000 Buruh Industri Rokok Bakal Terdampak

Daerah yang diproyeksikan memiliki porsi penerimaan pajak rokok terbesar adalah Jawa Barat senilai Rp 3,35 triliun lebih tinggi dibandingkan estimasi pada 2021 yakni Rp 2,92 triliun.

Kemudian, Jawa Timur sebesar Rp 2,85 triliun, sedikit lebih tinggi jika dibandingkan estimasi di 2021 yakni Rp 2,59 triliun, dan Jawa Tengah senilai Rp 2,59 atau sedikit lebih tinggi dibandingkan estimasi di 2021 yakni Rp 2,33 triliun.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tidak Menaikkan Cukai Rokok Tahun Depan

Disebutkan, penetapan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2022 digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk masing-masing Provinsi.

Selanjutnya, berdasarkan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2022, sebagaimana yang dimaksud dalam dictum kedua yakni Gubernur menetapkan alokasi bagi basil pajak rokok masing-masing Kabupaten/Kota sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ke masing-masing Kabupaten/Kota.

Keputusan Direktur Jendral ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 5 November 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat