androidvodic.com

Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Dinilai Tak Berdampak Signifikan ke Pasar Modal - News

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan soal Undang-Undang Cipta Kerja.

MK memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. Manajer investasi menilai efek keputusan MK tersebut akan netral ke pasar modal.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, ia tidak melihat ada penghapusan pasal dalam putusan MK tersebut. Melainkan, perbaikan dilakukan untuk melengkapi dan menguatkan pasal yang ada.

"Pasal yang kurang jadi memiliki kesempatan untuk diperbaiki sehingga tidak jadi masalah untuk di kemudan hari," kata Rudiyanto, Kamis (25/11/2021).

Investment Director Schroders Indonesia Irwanti menilai, dampak perbaikan UU Cipta Kerja masih akan netral terhadap pasar modal dan menilai risiko outflow dari asing cukup kecil dari hal ini. "Kami juga belum mendapatkan detail perbaikan atau revisi UU tersebut seperti apa," kata Irwanti.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Airlangga Hartarto Merespon hingga Sosok Siswi Penggugat

Namun, Irwanti mengatakan, sentimen ini perlu investor perhatikan karena implementasi Omnibus Law menjadi salah satu faktor penggerak pasar ke depannya.

Sejauh ini, Irwanti mengamati, sejak UU Cipta Kerja disahkan di November 2020, respons pasar saham dan obligasi memang terlihat naik. Namun, pada saat itu pasar masih terdorong oleh investor domestik saja. Sedangkan investor asing masih memilih wait and see.

Alhasil, Irwanti melihat sentimen perbaikan UU Cipta Kerja dampaknya masih akan netral terhadap pasar modal.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Putusan MK soal UU Cipta Kerja diprediksi dampaknya akan netral ke pasar modal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat