androidvodic.com

Biaya Trading Term Ditetapkan Maksimal 15 Persen, Peritel Lokal Bisa Bersaing dengan Peritel Besar - News

Laporan Wartawan News, Eko Sutriyanto

News, JAKARTA - Sempat ada permasalahan pasal berkaitan hubungan kemitraan antara pemasok kelas menengah dan retail modern, kini Permendag no 23 ini dapat dijalankan.

Tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag.

Persoalan terselesaikan usai Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Oke Nurwan melakukan dengar pendapat dengan KADIN Indonesia, Aliansi 14 Asosiasi dan APRINDO beberapa waktu lalu di Gedung KADIN, Kuningan.

Baca juga: Peritel Kini Mulai Manfaatkan Teknologi Virtual Assistant, Bagaimana Cara Kerjanya?

Permendag no 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan yang salah satu pasalnya yaitu pasal 11 mengatur tentang trading term dengan ritel modern.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Djohan Rachmat yang tergabung di aliansi mengatakan, hasil keputusan dalam dengar pendapat dengan Oke Nurwan, pemasok hanya dikenakan biaya trading term maksimal sebesar 15 persen.

"Adapun rincian penggunaan biaya trading term hanya boleh digunakan sesuai dengan yang sudah di cantumkan di pasal 11," katanya, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Teknologi Digital Dorong Masuknya Investor Ritel ke Dunia Investasi

Trading terms atau persyaratan perdagangan merupakan syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dengan toko modern yang berhubungan dengan pemasokan barang yang diperdagangkan.

Biaya-biaya yang dikenakan dalam trading terms antara lain, biaya potongan harga regular, potongan harga tetap, potongan harga khusus, potongan harga promosi, biaya promosi, biaya distribusi, dan lainnya.

"Dengan ditetapkannya maksimal biaya trading term sebesar 15 persen ini, maka peritel lokal juga diharapkan dapat bersaing dengan peritel besar," kata Djohan.

"Kami para pemasok terus meningkatkan kerjasama dengan para peritel untuk berinovasi dan mengembangkan bisnis yang saling menguntungkan. Selama ini ada ketimpangan karena level of playing field nya. berbeda jauh," ungkap Djohan.

Sekjen AP3MI, Uswati Leman Sudi mengatakan, untuk mengatasi bila ada terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Permendag Kementrian Perdagangan, Aliansi 14 Asosiasi Pemasok dan APRINDO juga telah sepakat untuk membentuk kembali Forum Komunikasi.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengutarakan, agar dapat memberikan peluang kerjasama bagi warung atau toko setempat dengan retail modern yang memiliki di atas 150 gerai bisa menggunakan konsep kemitraan.

Oke Nurwan menambahkan perihal pasal 10 dalam Permendag 23 tahun 2021, tentang ketentuan paling banyak 150 gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri, akan dirinci diaddendum dan akan ada forum diskusi kedepannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat