androidvodic.com

Menparekraf Terbitkan SE yang Mengatur Tempat Usaha hingga Wisata saat Natal dan Tahun Baru - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menparekraf Sandiaga Uno menerangkan SE ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop.

"SE ini dikeluarkan sesuai dengan Inmendagri No 62 tahun 2021 per tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022," ucap Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).

- Seluruh tempat usaha / destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api. 

- Restoran/ rumah makan, café, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan:
a. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas max 50% dan waktu maksimal 60 menit. 
b. Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 – 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25% dan waktu makan 60 menit. 
c. Yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: Menparekraf Ungkap Sejumlah Desa Wisata Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Ini Daftarnya

- Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda:
a. Zona hijau 50%
b. Zona kuning 25%
Dengan menerapkan system reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.

Baca juga: Sandiaga Uno Kerahkan Tim untuk Mengecek Desa Wisata Dekat Gunung Semeru

- Tempat wisata umum, area public, taman umum, area public lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumuman, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25% maksimal pengunjung, disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda. 

- Bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%. 

- Kepala Daerah, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop diharapkan mendukung dan bekerjasama untuk menerapkan dan menyosialisasikan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat