androidvodic.com

Pengusaha John Riady: Sektor Swasta Harus Terapkan Prinsip ESG agar Bisnis Berjalan Sesuai Aturan - News

News, JAKARTA - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember adalah momentum bagi sektor swasta dalam berkomitmen menjalankan praktik bisnis yang bersih, sehat dan berkelanjutan untuk korporasi dan lingkungan.

Menurut Direktur Eksekutif Lippo Group John Riady sektor swasta telah mempunyai acuan prinsip yang bisa menekan potensi praktik lancung tersebut dengan menjalankan ketentuan Good Corporate Governance (GCG) yang semangatnya menegakkan transparansi, serta prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) yang lebih holistik.

“Korupsi seringkali melibatkan aparat pemerintah juga seringkali kalangan bisnis. Sektor swasta harus menerapkan prinsip ESG, prinsip ini memuat ketentuan agar bisnis berjalan sesuai aturan, berdampak positif secara sosial dan lingkungan, serta menerapkan tata kelola yang baik dan transparan tentunya,” jelasnya.

Dijalankan secara GCG dalam kerangka penerapan ESG secara terpadu serta sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) no. 16 terkait pembangunan lembaga yang efektif dan akuntabel dengan target zero tolerance atas fraud maupun korupsi

John mengungkapkan prinsip-prinsip ESG yang ideal inilah diupayakan penerapannya pada lingkungan Lippo Group.

Baca juga: Tindaklanjuti Pernyataan Jokowi, KPK Siap Buru Buronan Kasus Korupsi

Dengan prinsip ESG, perusahaan tidak sekadar berorientasi profit semata tanpa memikirkan proses yang benar dan berkeadilan secara sosial.

“Ini sangat berbeda dengan prinsip CSR [Corporate Social Responsibility], prinsip ESG bersifat holistik dan dituntut sejalan dengan praktik bisnis sedari hulu hingga hilir,” kata John.

ESG mengombinasikan CSR, etika dan good governance.

Tren investasi dunia secara khusus mengapresiasi praktik ESG sebagai Socially Responsible Investment (SRI), investasi yang menjadikan atribut tradisional bukan sebagai atribut utama dalam membuat keputusan investasi tapi mempertimbangkan dijalankannya praktek ESG (ESG compliance).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadopsi praktek ESG dalam korporasi keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Diharapkan seluruh entitas bisnis dapat mengadopsi prinsip tersebut. 

Saat ini, John menilai, berbagai persoalan lingkungan seperti maraknya pencemaran sungai akibat limbah hingga munculnya banjir akibat pembangunan serampangan, serta tersingkirnya masyarakat dari kampung halamannya semua bermuara pada praktik bisnis yang tak sehat.

“Bisa jadi proses yang salah itu sarat dengan kemungkinan korupsi,” ungkap John. 

Artinya, lanjut John, masalah environment dan social itupun terkait dengan governance yang dilaksanakan entitas bisnis. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat