Kolaborasi BPR dengan Fintech Berizin Bisa Berantas Pinjol Ilegal - News
Laporan Wartawan News, Hendra Gunawan
News, JAKARTA - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terbukti menjadi salah satu lembaga keuangan yang tahan di masa pandemi.
Meski demikian, pada masa-masa mendatang akan banyak tantangan yang dihadapi.
Salah satunya adalah hadirnya financial technology peer to peer lending (fintech) atau pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin.
Baca juga: Nasabah Harus Pahami Risiko, Pinjol Memang Kenakan Bunga Cukup Tinggi
Meskipun telah dilarang beredar pinjol ilegal selalu muncul menawarkan kredit dengan kecepatan luar biasa.
Keberadaan pinjol ilegal ini dianggap menggerogoti pangsa BPR.
Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mengarahkan agar BPR mampu bertarung dengan injol ilegal.
Baca juga: Luar Biasa, Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal di OJK Tahun Ini Mencapai 50.413 Aduan
Salah satu caranya adalah dengan bekerjasama dengan pinjol berizin.
Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan, pinjol hadir dengan kecepatan yang luar biasa.
"Hari ini meminjam hari ini pula bisa dapatkan pinjaman. Misalnya ada keluarga kita sakit tak punya biaya bisa langsung dapat pinjaman. Jadi nantinya ke depan yang melibas bukannya yang besar yang kecil, tetapi yang cepat melibas yang lambat," ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini permintaan akan kredit tersebut sangat besar sehingga dimanfaatkan oleh pinjol ilegal.
"Mereka (pinjol ilegal) itu sama dengan rentenir yang didigitalisasi. Tetapi mereka cepat melayani masyarakat, sehingga selalu saja ada masyarakat yang jadi korban," ujarnya.
Belajar dari pinjol ilegal tersebut, OJK meminta agar BPR bisa bekerjasama dengan pinjol berizin memberikan kredit kepada masyarakat.
Menurutnya denga kecepatan penyaluran kredit yang sama dan bunga yang lebih murah, keberadaan BPR lambat laun disukai oleh masyarakat dan lambat laun akann memberantas pinjol ilegal dengan sendirinya.
"Permasalahannya BPR sudah menangkap peluang tersebut tidak. OJK juga telah membuat aturan-aturan yang mendukung BPR," ujarnya.
Heru mengatakan, saat ini sejumlah perbankan konvensional juga telah bekerjasama bahkan memiliki perusahaan fintech sebagai upaya mengantisipasi perkembangan teknologi.
Terkini Lainnya
Meskipun telah dilarang beredar pinjol ilegal selalu muncul menawarkan kredit dengan kecepatan luar biasa.
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
BERITA TERKINI
berita POPULER
Demi Sejahterakan Masyarakat Pengusaha Tambang Lokal Harus Diprioritaskan Terkait Perizinan
Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas
Inaplas Keluhkan Permendag 8/2024: Industri Polyester Telah Tutup dan Lainnya Segera Menyusul
Komisi VI DPR Nilai Tepat BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat
Perluas Jangkauan di Asia-Pasifik, Vietjet Buka Rute Penerbangan ke China dan Korea Selatan