androidvodic.com

Buruh: Revisi Kenaikan UMP Harusnya Dilakukan Semua Gubernur di Indonesia - News

News, JAKARTA - Buruh mendorong kepala daerah untuk mengikuti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Anies merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi 5,1% dari sebelumnya hanya 0,85%. Sementara rata-rata kenaikan UMP nasional tabun 2022 berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 1,09%.

"Ini harusnya tidak hanya dilakukan oleh DKI Jakarta, tetapi juga dilakukan oleh semua Gubernur di Indonesia untuk melakukan revisi terkait dengan kenaikan UMP tahun 2022," ujar Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) Kahar S Cahyono dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

Kahar bilang UMP yang sebelumnya telah ditetapkan oleh seluruh gubernur di Indonesia tersebut berada di bawah inflasi. Sehingga hal itu akan menekan daya beli masyarakat.

Revisi UMP juga mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstutisional bersyarat.

Berdasarkan putusan tersebut, penghitungan UMP tahun 2022 sebelumnya tak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu harus kembali pada aturan sebelumnya.

Baca juga: UMP DKI Naik 5,1 Persen, Pengusaha Protes Anies Baswedan hingga Siap Gugat ke PTUN

"Revisi upah minimum bukan sekadar pembelaan terhadap kaum buruh, tapi juga menjadi satu kewajiban bagi kepala daerah untuk taat pada konstitusi," terang Kahar.

Dorongan serupa juga diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Said bilang terdapat sejumlah wilayah yang harus segera merevisi upah minimum.

"Khususnya Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sumatra Utara, Gubernur Kepri," ungkap Said.

Anies Baswedan Revisi UMP Jakarta 2022

Kabar baik bagi para pekerja di wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Wagub Ahmad Riza Patria Tanggapi Rencana Apindo DKI Gugat Anies Terkait Kenaikan UMP 5,1 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat