androidvodic.com

Larangan Ekspor Batu Bara Jadi Pilihan Sulit, Menkeu Sri Mulyani: Listrik Mati Kita Tetap Ekspor? - News

News, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghentian sementara ekspor batu bara adalah pilihan sulit.

Tapi, keputusan itu menjadi jalan yang mesti diambil untuk meningkatkan pasokan di dalam negeri.

Asal tahu saja, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri tengah kritis. Oleh karena itu pemerintah meminta eksportir memasok batu bara ke pembangkit listrik milik PLN maupun independent power producer (IPP).

Baca juga: Perbedaan Harga Batubara Jadi Masalah, Sejumlah Perusahaan Adaro Terimbas Larangan Ekspor

"Makanya keputusan yang dilakukan seperti hari ini, penghentian ekspor batu bara, tujuan pertama untuk sustainabilitas pasokan kita. Pilihan yang sangat sulit dari perekonomian, apakah listrik di Indonesia mati, tapi tetap kita ekspor, kan kayak gitu," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Bendahara negara ini menuturkan, semua pilihan kebijakan memiliki konsekuensi. Tapi pemerintah berusaha mencari konsekuensi yang dampaknya minimal.

Dia lantas menyinggung soal kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) dari perusahaan batu bara.

Jika saja kewajiban itu bisa dipenuhi, maka pemerintah tidak akan menyetop sementara ekspor batu bara sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu.

"Kalau listrik di Indonesia mati dan dia tetap ekspor, ya di Indonesia sendiri akhirnya pemulihannya terancam. Jadi pilihan-pilihan policy ini lah yang akan selalu dicoba oleh pemerintah, secara hati-hati. Pasti ada pengorbanannya," ucap Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Soal Batu Bara, Sri Mulyani: Pilihan Sulit, Listrik Mati Kita Tetap Ekspor?".

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menambahkan, penyetopan ekspor sementara batu bara menjadi solusi jangka pendek. Adapun pemerintah tengah mencari solusi jangka menengah dan jangka panjang.

Dia ingin nantinya batu bara bisa memenuhi kebutuhan domestik, di sisi lain menghasilkan devisa negara.

"Nanti tetap bisa memenuhi kebutuhan domestik, dan nanti juga bisa untuk memenuhi keperluan ekspor dan menghasilkan devisa. Jadi ini yang kita lakukan pada hari-hari ini. Bagaimana kita menyusun hal tersebut dalam jangka pendek, dan harus dalam keandalan sistem, memastikan keberlanjutan pembangkit listrik kita," pungkas Suahasil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (dok. Kemenkeu)

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara untuk ekspor mulai 1 Januari 2022.

Upaya tersebut dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik. Berdasarkan surat ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini berlaku hingga 31 Januari 2022.

Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batubara yang Tak Penuhi Kewajiban DMO

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat