Pasokan Dalam Negeri Harus Tercukupi Sebelum Pemerintah Perluas Keran Ekspor Batubara - News
Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono
News, JAKARTA - Pemerintah diminta memastikan pasokan batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri tercukupi, sebelum memperluas keran ekspor batubara.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, saat ini pemerintah membuka ekspor batubara secara terbatas dan nantinya akan dievaluasi secara menyeluruh terkait kebijakan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Hapus DMO Batubara untuk PLN
"Pemerintah dalam hal ini, Kementerian ESDM harus telah memastikan pasokan batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri telah tercukupi, dalam kondisi yang aman sebelum membuka keran ekspor tersebut dan diperluas lagi," papar Eddy saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, kepastian tersedianya pasokan batubara untuk dalam negeri bukan untuk hari-hari ini saja, tetapi harus dipastikan secara jangka panjang.
"Artinya harus ada pengawasan ketat terhadap DMO dari batubara. Oleh karena itu harus ada pengawasan fokus, menyeluruh dan harus ada mekanisme sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi DMO tersebut," papar politikus PAN itu.
Baca juga: Dinilai Gagal Kelola Pasokan Batubara, Luhut Minta Anak Usaha PLN Ini Dibubarkan
Selain itu, Eddy pun meminta pemerintah mementingkan aspek konsistensi dalam membuat kebijakan, pasalnya larangan ekspor batubara sejatinya berakhir pada 31 Januari 2022.
"Jangan sampai nanti efektivitas dari kebijakan pemerintah itu menjadi rendah, karena diputuskan di satu saat, kemudian tidak lama kemudian direvisi," tuturnya.
"Kita telah melihat pengalaman ini dalam pengelolaan Covid-19 di awal, jangan sampai efektivitas kebijakan ini kemudian juga merambah ke sektor minerba, dalam hal ini dalam kasus pemenuhan batubara suplai dalam negeri," sambung Eddy.
Terkini Lainnya
Larangan Ekspor Batubara
Pemerintah diminta memastikan pasokan batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri tercukupi, sebelum memperluas keran ekspor batubara.
PKSS Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp147 Miliar di Semester I 2024
Larangan Ekspor Batubara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pondasi Utama di Sektor Pertanian Semakin Kompleks, Apa Faktornya?
Tol IKN Hanya Dibuka Fungsional Saat Upacara HUT ke-79 RI di Nusantara, Apa Artinya?
Petani Tebu Merauke Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan 2 Menteri: Sudah Bantu Kehidupan Sehari-hari
Dorong Ketahanan Pangan, Pemerintah Terapkan Teknologi untuk Pengembangan Padi di Merauke
Daftar Pendukung Prabowo-Gibran yang Sudah Dapat Jabatan Komisaris BUMN, Berikut Gajinya