KPPU: Struktur Industri Minyak Goreng Indonesia Mengarah ke Oligopoli - News
News, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai terkonsentrasinya produsen minyak goreng pada empat perusahaan besar dapat membuat pelaku usaha tersebut mempunyai kekuatan untuk mengatur produksi dan harga dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi.
“Dengan adanya integrasi vertikal dan struktur industri yang mengarah pada oligopoli, maka pelaku usaha yang memiliki market power besar dapat melakukan pengaturan produksi dan harga dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi,” kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala kepada Kontan, Senin (24/1/2022).
Selain itu, ia juga melihat hal tersebut akan memberikan signaling yang pada akhirnya diikuti oleh pelaku usaha lainnya, dan akan berdampak pada masyarakat, karena terbatasnya pilihan serta harga komoditas yang cenderung naik.
“Pelaku usaha yang besar juga dapat memberikan signaling yang pada akhirnya diikuti oleh pelaku usaha lainnya atau berpotensi untuk melakukan koordinasi pasokan dan atau harga dengan pelaku usaha lainnya,” ungkapnya.
Baca juga: Pedagang: Distribusi Minyak Goreng Subsidi Jangan Cuma ke Ritel Modern
Mulyawan juga menyatakan, aturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 yang menyebutkan usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri untuk mendapatkan izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap industri turunan CPO seperti minyak goreng.
Baca juga: KPPU Ungkap Pasar Minyak Goreng Indonesia Dikendalikan Empat Produsen Besar
Mulyawan menjelaskan, KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat industri minyak goreng. Dia juga menyarankan untuk membuat insentif untuk munculnya pelaku usaha baru di industri ini.
“KPPU merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat dan membuat insentif untuk munculnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng terutama di daerah memiliki perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO yang besar,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku usaha baru diharapkan akan menurunkan dominasi pelaku usaha dominan serta memberikan pilihan baru kepada konsumen di daerah yang tidak terdapat pabrik minyak goreng.
Laporan Reporter: Achmad Jatnika l Sumber: Kontan
Terkini Lainnya
KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat industri minyak goreng.
Sampaikan Permintaan Maaf, Indo Premier Sekuritas Tindaklanjuti Kelemahan Reksa Dana Saham
BERITA REKOMENDASI
Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU di Istana Negara
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja