androidvodic.com

Minyak Goreng Rp 14 Ribu Langka, Anggota Komisi VI DPR: Mendag Jangan Hanya Pencitraan - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak melakukan pencitraan dalam menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.

Hal tersebut disampaikan Mufti, karena minyak goreng harga Rp 14 ribu per liter saat ini langka dan bahkan di beberapa daerah tidak tersedia dalam satu minggu di ritel modern.

Baca juga: Mulai Besok, Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Per Liter: Curah Rp11.500

"Jadi pak Menteri harapan kami, kebijakan ini jangan hanya pencitraan semata, karena ini sungguh apa yang saya capture ke pak menteri itu tangisan rakyat kami, harapan kami pak menteri bisa mendengar itu," kata Mufti saat rapat Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan di Komplek Parlemen, Senin (31/1/2022)

"Mungkin bagi pak menteri uang Rp 1.000, Rp 2.000, tidak ada artinya tapi bapak tahu konstituen kita, dia jualan gorengan, Rp 1.000 untuk beli minyak goreng saja tidak cukup. Untuk naikkan harga jual Rp 1. 250 tidak akan ada yang beli gorengan mereka," sambungnya.

Baca juga: Komisi VI DPR Panggil Menteri Perdagangan Bahas Stabilisasi Harga Minyak Goreng

Menurutnya, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter yang dijalankan Kementerian Perdagangan tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat di lapangan, sehingga menimbulkan lenyapnya minyak goreng di ritel modern.

"Kebijakan yang diambil pak menteri menurut kami Fraksi PDIP masih gagal total pak menteri," paparnya.

Lenyapnya minyak goreng di ritel modern, kata Mufti, dibuktikan dengan pengecekan di lapangan oleh staf ahlinya di daerah pemilihannya (Dapil) yaitu Pasuruan, Jawa Timur.

"Tadi pagi sebelum rapat, saya cek lagi, saya minta tenaga ahli saya mengecek di pasar besar saja harga minyak goreng Rp 18 ribu, di pusat grosir di dapil kami. Coba cek di ritel modern, ternyata tidak ada. Ditanya kapan terakhir, ada seminggu lalu harganya Rp 14 ribu tapi harus belanja Rp 50 ribu baru bisa menebus Rp 14 ribu," tuturnya.

Melihat kondisi tersebut, Mufti pun pesimis kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dapat berjalan baik, tanpa diiringi sanksi tegas bagi yang melanggar.

"Kebijakan DMO dan DPO, kami pesimis hal ini karena dengan ada subsidi saja tidak diterapkan di tengah masyarakat. Saya tidak bisa bayangkan ditetapkan tapi bagaimana kontrol yang akan dilakukan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat