Kemendag Ungkap Minyak Goreng di Pedagang Masih Mahal karena Masih Ada Stok Lama - News
Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono
News, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut masih tingginya harga minyak goreng di pasar tradisional, atau di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) karena masih adanya stok lama.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, Kemendag telah mengeluarkan kebijakan dalam menyediakan harga minyak goreng terjangkau untuk masyarakat.
Namun, Oke mengakui saat ini masih ada harga minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Ombudsman: Ada Penimbun dan Permainan Oknum Peritel
"Tapi ini kami pastikan hanya sementara, saat ini terjadi kepanikan para pedagang terhadap stok lama yang sudah dibeli tinggi. Jadi harga tetap tinggi karena pedagang mau menghabiskan stok dulu," kata Oke secara virtual, Selasa (8/2/2022).
"Kalau nanti pedagang dapat pasokan dengan harga baru, bagaimana stok lama? Mau dihabiskan tidak laku, karena masyarakat sudah tahu harga Rp 14 ribu," sambung Oke.
Untuk mengatasi persoalan stok tersebut, kata Oke, sebenarnya sudah ada aturannya dengan menyiapkan skema retur untuk pengembalian produk ke distributornya.
"Bahasa sederhananya yang besar mengurusi yang kecil. Kalau pedagang mau mengembalikan, supplier harus menerima, begitu juga ke supplier lebih tinggi. Tetapi itu tidak berjalan dengan baik. Mereka lebih banyak berdiskusi mengenai pengembalian dibandingkan segera memenuhi stok baru dengan harga baru," papar Oke.
Baca juga: Menunggu Janji Mendag Minyak Goreng Harga Rp 14.000 Tersedia di Pasar
Oke meyakini persoalan ini hanya bersifat sementara, karena minyak goreng di pedagang akan habis dengan sendirinya seiring langkanya produk atau selesai dengan mengembalikan ke rantai distributor sampai habis.
"Skema sudah kami tentukan, tapi tidak direpon cepat," ucap Oke.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Rinciannya, minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.
Terkini Lainnya
Harga Minyak Goreng
Kemendag menyebut masih tingginya harga minyak goreng di pasar tradisional, atau di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) karena masih adanya stok lama.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Ungkap Masa Kerja Satgas BLBI akan Diperpanjang
Harga Minyak Goreng
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ekonom INDEF Ingatkan Pemerintahan Prabowo, Harus Siap Dihakimi Pasar Jika 'Ngemplang' Bayar Utang
Taipan Rusia Bos EuroChem: Sanksi Barat Bikin Dominasi Dolar Merosot, Begini Prediksinya
IHSG Berpotensi Tertekan Tipis, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
Daripada Buat Bangun IKN, Ekonom Sarankan Prabowo Prioritaskan Anggaran untuk Program Makan Bergizi
Genjot Penerimaan Pajak, Prabowo Disarankan Sasar Masyarakat Atas, Jangan Menengah