Ada Kendala Teknis, Penerbangan Pesawat Lion Air Rute Jambi-Jakarta Mengalami Penundaan - News
Laporan Wartawan News, Hari Darmawan
News, JAKARTA - Pesawat Lion Air Boeing 737-800NG dengan nomor penerbangan JT607 tujuan Jambi-Jakarta mengalami penundaan keberangkatan.
Terkiat hal tersebut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebutkan, penundaan keberangkatan pesawat dikarenakan adanya pemeriksaan aspek keselamatan dan keamanan operasional penerabngan.
"Saat hendak melakukan lepas landas, pesawat kembali ke landasan parkir atau apron dikarenakan adanya salah satu indikator pada pesawat yang harus dilakukan pengecekan," kata Danang, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Lion AIr Kembali Layani Penerbangan Umrah ke Tanah Suci
Menurut Danang, setelah melihat ada indikator yang diharuskan dilakukan pengecekan pesawat yang membawa 7 kru dan 164 penumpang pun harus kembali ke apron untuk dilakukan pemeriksaan.
"Keputusan pilot untuk kembali memarkirkan pesawat adalah tepat dan sesuai dengan standar operasional serta petunjuk pelaksanaan penerbangan," ucap Danang.
Setelah parkir dengan sempurna, lanjut Danang, penumpang diarahkan turun menuju ruang tunggu guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul dan dialami oleh penumpang," ujar Danang.
Terkini Lainnya
Pesawat Lion Air Boeing 737-800NG dengan nomor penerbangan JT607 tujuan Jambi-Jakarta mengalami penundaan keberangkatan.
Libatkan Petani Tebu, Begini Strategi SGN Kejar Target Swasembada Gula Nasional
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin