androidvodic.com

Presiden Setuju Uji Coba Tanpa Karantina untuk PPLN yang Tiba di Bali Mulai Hari Ini - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan yang tiba di Bali pada 7 Maret 2022.

Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).

"Kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina dan dalam ratas hari ini presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di provinsi Bali," kata Luhut.

PPLN dapat tidak mengikuti karantina dengan syarat menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Selain itu, PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster. PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

Baca juga: BREAKING NEWS, Terbang di Rute Domestik Kini Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi

Setelah keluar hasil negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"PPLN kembali lakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing, PPLN telah atau tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan," katanya.

Baca juga: Mulai Besok, Karantina bagi Jemaah Umrah dan PPLN Jadi 1 Hari

Luhut menambahkan, event internasional di Bali selama masa uji coba tanpa karantina harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.

Selain itu, akan ada pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi di setiap tempat, akselerasi vaksin booster di Bali capai 30 persen dalam satu Minggu kedepan. 

Baca juga: Daftar Terbaru Pintu Masuk Wilayah Indonesia bagi PPLN WNI dan WNA

"Jika uji coba ini berhasil maka akan berlaku pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat