androidvodic.com

Kebijakan Terbaru Jokowi soal Minyak Goreng, HET Migor Kemasan Dicabut, Kapolri Pantau Stok - News

News - Berikut ini kebijakan terbaru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait harga minyak goreng.

Presiden Jokowi memutuskan sejumlah hal terkait permasalahan minyak goreng baik soal harga maupun stok.

Hal ini menyusul sebagian masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Kebijakan terbaru Jokowi terkait minyak goreng ini diputuskan dalam rapat internal terbatas yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Tiba-tiba Ambruk saat Antre Minyak Goreng, Ibu asal Samarinda Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS

Dihimpun News, Rabu (16/3/2022), berikut keputusan Jokowi terkait harga dan distribusi minyak goreng:

1. Mencabut kebijakan satu harga minyak goreng kemasan

Pemerintah akhirnya mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.

Kebijakan HET minyak goreng kemasan itu diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Januari lalu.

Rencananya kebijakan itu berlaku selama 6 bulan.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia."

"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (18/1/2022), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Baca juga: Kamhar Bela Ibas Bagikan 16.000 Liter Minyak Goreng ke Masyarakat

Jokowi Subsidi MInyak Goreng Curah Rp 14.000 Usai Ratas dengan Para Menteri terkait, Selasa (15/3/2022)
Jokowi Subsidi MInyak Goreng Curah Rp 14.000 Usai Ratas dengan Para Menteri terkait, Selasa (15/3/2022) (Instagram @jokowi)

Berjalan tiga bulan, Jokowi kini mencabut kebijakan tersebut.

Harga minyak goreng kemasan diserahkan dengan harga keekonomian atau diserahkan kepada pasar.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022), sebagaimana diberitakan News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat