Pedagang: HET Minyak Goreng Curah Tak Berlaku di Pasar Tradisional - News
Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono
News, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyebut harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional tidak dapat ditetapkan dengan paraturan harga eceran tertinggi (HET).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan menyikapi ketentuan HET minyak goreng curah naik menjadi Rp 14 ribu per liter, dan untuk kemasan di lepas sesuai mekanisme pasar.
Baca juga: Pedagang Pasar: HET Minyak Goreng Curah Sulit Diterapkan di Pasar Tradisional
"Di pasar sendiri ada mekanismenya, ada tawar menawar, interaksi antar pedagang dan pembeli, tentu HET tidak berlaku sama sekali, sejak dulu," kata Reynaldi saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, sampai saat ini harga komoditas pangan yang ditetapkan HET oleh pemerintah, tidak ada yang sesuai semuanya atau di atas HET
"Seperti daging yang HET-nya Rp 105 ribu sudah tembus di Rl 140 ribu , cabai rawit merah yang HET-nya di bawah Rp 35 ribu tapi harganya sudah Rp 77 ribu lebih," tuturnya.
Baca juga: HET Minyak Goreng Curah Naik, Pedagang Warteg Minta Kualitas Sama Seperti Migor Kemasan
"Jadi hari ini jelas bahwa pemerintah tidak punya roadmap, tidak punya tata niaga pangan yang jelas proyeksinya ke depan," sambung Reynaldi.
Selain itu, Reynaldi pun mempertanyakan klaim Kementerian Pertanian yang menyatakan produksi 12 komoditas pangan dalam keadaan tercukupi.
"Faktanya di lapangan harga-harga bergejolak, ini kan faktor produksi. Faktor distribusi ini menunjang, kemudian ada faktor alam, hujan dan sebagiannya," papar Reynaldi.
Reynaldi pun meminta pemerintah ke depan untuk berkoordinasi dan mengajak para pedagang dalam membuat kebijakan, tidak seperti saat ini yang jauh dari harapan.
"Undang seluruh stakeholder, terutama pelaku pasar yaitu pedagang. Kami harus dilibatkan agar kita punya proyeksi ke depan, agar aturan atau Permendag yang di buat ini bisa tepat," ujarnya.
Terkini Lainnya
Harga Minyak Goreng
IKAPPI menyebut harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional tidak dapat ditetapkan dengan paraturan harga eceran tertinggi
Harga Emas Antam Hari Ini, 9 Juli 2024: Turun Rp 7.000, per Gram Dibanderol Rp 1.389.000
Harga Minyak Goreng
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja