androidvodic.com

Pembubaran BUMN Masih Akan Berlanjut, Merpati Airlines dan Istaka Karya Disiapkan - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengumumkan ada 3 perusahaan pelat merah yang dibubarkan.

BUMN tersebut yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.

“Di kesempatan ini ada 3 perusahaan yang kita akan lakukan (pembubaran) segera. Dan menyusul beberapa perusahaan lain,” ucap Erick dalam konferensi pers di Jakarta, (17/3/2022).

Baca juga: Tiga BUMN Dibubarkan Karena Selalu Merugi, Erick Thohir Dorong Jumlah BUMN Hingga 37 Saja

Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan langkah penyelesaian penanganan BUMN yang selama ini belum terselesaikan, dengan memberikan kepastian hukum atas pembubaran tiga BUMN.

Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menteri BUMN, Erick menambahkan, keputusan pembubaran adalah langkah terbaik karena ketiga BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya.

Baca juga: Jamkrindo Sambut Baik Kolaborasi TJSL BUMN di Banten

Yaitu dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang- Undang BUMN No.19 Tahun 2003.

"Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Erick.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan pembubaran BUMN masih akan terus berlanjut.

Selanjutnya, BUMN yang menyusul akan dibubarkan itu di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero).

“Pembubaran tiga BUMN tersebut adalah tahap pertama yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan beberapa BUMN lainnya, tentunya sesuai dengan mekanisme sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Erick.

“Untuk itu, kami meminta dukungan kepada seluruh pihak agar dapat mendukung proses ini sebagai langkah terbaik untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial bagi Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu seperti dilansir Kompas, Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan, dalam pembubaran Istaka Karya dan Merpati ada perjanjian homologasi yang harus dipenuhi dan itu mengikuti proses pengadilan.

"Jadi memang ada jalurnya yang mengatur itu, tetapi ujungnya tetap kami akan lakukan pembubaran atas BUMN tersebut," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat