Konsumen Pertamax Kelas Menengah ke Atas, Analis: Harga Naik Tidak Akan Picu Gejolak - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Konsumsi Pertamax di Indonesia hanya sekitar 13 persen dari total kebutuhan BBM nasional dengan segmen pengguna kelas menengah atas.
Analis menilai, dengan karakteristik konsumen Pertamax yang seperti itu, analis menilai, kenaikan harga Pertamax per 1 April 2022 tidak akan memicu gejolak di masyarakat.
"Karena itu, penyesuaian (kenaikan) harga dapat diterima dan tidak menimbulkan kegaduhan atau demonstrasi, mengingat kondisi harga minyak mentah dunia yang memprihatinkan," ujar Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus dalam laporan risetnya, Jumat (1/4/2022).
Lain halnya dengan BBM jenis lainnya yang mendapatkan subsidi pemerintah, sehingga bebannya ditanggung pemerintah.
Jika dilakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi maka akan membenani masyarakat termasuk menurutnya, industri jasa logistik.
Baca juga: Harga Pertamax Terbaru di Seluruh Wilayah di Indonesia, Rata-rata jadi Rp 12.500
"Biaya transportasi mendominasi sebesar 40 persen hingga 50 persen dari biaya supply chain," kata Nico.
Menurutnya, kenaikan Pertamax merupakan penyelesaian terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Baca juga: Pertamina Sebut Harga Terbaru Pertamax Masih Jauh dari Harga Keekonomian
"Jika diteropong lebih jauh, penyesuaian harga BBM serta merta membuat inflasi terus mengalami peningkatan. Bukan tidak mungkin, inflasi yang melesat membuat bank sentral melakukan percepatan normalisasi moneter," kata dia.
Terkini Lainnya
Kenaikan Harga BBM
Analis menilai, kenaikan harga Pertamax per 1 April 2022 tidak akan memicu gejolak di masyarakat.
Sampaikan Permintaan Maaf, Indo Premier Sekuritas Tindaklanjuti Kelemahan Reksa Dana Saham
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja