androidvodic.com

Tak Cuma Pertamax, Pajak Pertambahan Nilai Juga Naik Mulai Hari Ini, Berikut Barang yang Bebas PPN - News

News, JAKARTA - Mulai hari ini, 1 April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Dampak Kenaikan PPN, Mulai Besok Harga Pulsa Juga Ikut Naik

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Rahayu Puspasari dalam siaran pers, Jumat (1/4/2022).

Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021).
Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Barang dan jasa apa saja yang bebas PPN?

Namun demikian, ada beberapa barang yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN.

  • Barang-barang tersebut adalah barang kebutuhan pokok. Rahayu merinci, barang bebas PPN adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
  • Lalu, ada jasa-jasa yang dibebaskan dari PPN yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
  • Kemudian, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih.
    Biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA, serta rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak.
  • Bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah.
  • Bahan baku kerajinan perak.
  • Minyak bumi, gas bumi meliputi gas melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi.
  • Kemudian, emas batangan dan emas granula.
  • Senjata/alutsista.
  • Alat foto udara.

    Baca juga: 15 Barang dan Jasa yang Tak Terpengaruh jika PPN 11 Persen, Apa Saja?

Barang lain yang tidak kena PPN

1. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
"Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN," tandas Rahayu.

Baca juga: Menko Perekonomian Sebut Realisasi PPnBM Januari-Februari 2022 Capai Rp 15,8 Miliar

Tarif pulsa naik mulai hari ini

Sejumlah operator telekomunikasi mengaku sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya.

SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang mengatakan, terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN yang akan berlaku per 1 April 2022, sebagai Wajib Pajak, pada prinsipnya Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat