androidvodic.com

Berikut Syarat Perjalanan Mudik Naik Kereta Api, Pesawat, Kendaraan Pribadi, dan Kapal Laut - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- Pemerintah mencatat potensi pergerakan nasional pada Lebaran 2022 berjumlah 79,4 juta. Sedangkan potensi pergerakan dari Jabodetabek adalah 13 juta orang.

Hasil survei yang dilakukan Balitbang Perhubungan (2022), menghasilkan setelah dihapusnya test swab antigen/PCR, potensi penggunaan moda agak bergeser walaupun penggunaan angkutan pribadi tetap terbanyak, pemilihan penggunaan pesawat menjadi lebih banyak dibandingkan menggunakan kereta api.

Potensi penggunaan moda mobil pribadi 26,8% atau 21,3 juta orang, sepeda motor 18,7% atau 14,9 juta orang, bus 16,3% atau 12,9 juta orang, pesawat terbang 12,1% atau 9,6 juta orang, kereta api 9% atau 7,2 juta orang, kapal laut 1,4% atau 1,1 juta orang, dan kapal penyeberangan 1,2% atau 900 ribu orang.

Baca juga: Soroti Mudik Gratis Jelang Lebaran, Berikut Catatan Pengamat Transportasi

Total pengguna transportasi jalan 75,3% atau sebanyak 59,8 juta orang akan menggunakan transportasi jalan. Perlu antisipasi yang menggunakan kendaraan pribadi antar pulau adalah juga potensi menggunakan angkutan penyeberangan atau angkutan laut.

Berikut ini syarat-syarat perjalanan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi.

Calon penumpang bersiap menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang bersiap menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berikut Syarat Perjalanan Mudik Menggunakan Kereta Api

Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

1. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sample maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kemenhub Siapkan 340 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis, Peserta Wajib Sudah Vaksinasi

Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

5. Pelaku perjalanan anak dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat