androidvodic.com

Pemerintah Bakal Menyesuaikan Harga BBM, Listrik dan LPG - News

News, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyesuaikan harga-harga di sektor energi.

Kenaikan harga dilakukan sebagai strategi menghadapi dampak dari kenaikan harga minyak dunia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI menyampaikan soal sejumlah strategi baik jangka pendek, menengah hingga jangka panjang untuk sejumlah sektor energi.

Sejumlah sektor energi direncanakan bakal mengalami penyesuaian harga antara lain BBM subsidi, LPG 3 kg hingga listrik.

Baca juga: Penimbunan Solar Subsidi di Tasik dan Indramayu Digerebek, Aksi Pelaku Bikin BBM Langka di SPBU

"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi sesuai keekonomian yang pasarnya untuk kalangan menengah ke atas," ungkap Arifin, Rabu (13/4/2022).

Arifin menjelaskan, penyesuaian harga Pertalite dan Minyak Solar menjadi salah satu strategi jangka menengah hingga jangka panjang .

Selain itu, pemerintah berencana mengubah subsidi dari skema saat ini dimana subsidi pada komoditas menjadi subsidi langsung pada masyarakat penerima.

Selain itu, pemerintah juga bakal menyesuaikan harga jual eceran LPG untuk mengurangi tekanan APBN dan menjaga inflasi.

Baca juga: Tekan Impor LPG, Pemerintah Harus Genjot Diversifikasi Energi Lebih Masif

Tak sampai di situ, penyesuaian harga juga bakal terjadi di sektor kelistrikan.

"Dalam jangka pendek, rencana penerapan tariff adjustment 2022.

Ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi sebesar Rp 7 triliun sampai Rp 16 triliun," terang Arifin.

Baca juga: Bus Mercedes-Benz Euro 4 Akan Diluncurkan Tahun Depan, Apa Kabar Versi Listriknya?

Asal tahu saja, rencana penerapan tariff adjustment bukan pertama kalinya disuarakan oleh Kementerian ESDM.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan pemerintah memang berencana untuk tidak lagi menahan tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya telah ditahan sejak 2017 silam.

Adapun, untuk jangka panjang pemerintah memastikan pemadanan dan pemilahan data pelanggan penerima subsidi akan dilakukan.

Penerima subsidi akan didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Filemon Agung/Anna Suci Perwitasari)

Sumber: Kontan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat