androidvodic.com

Harga Pertalite dan Listrik Naik, Analis: Inflasi Tembus 5 Persen, Masyarakat Miskin Bakal Melonjak - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, LPG 3 kilo gram (kg) dan tarif dasar listrik (TDL) pada saat ini.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan harga satu jenis saja untuk energi yang diatur pemerintah seperti LPG 3 kg, risiko terhadap daya beli 40 persen kelompok pengeluaran terbawah sangat besar.

Menurutnya, inflasi diperkirakan menembus 5 persen pada tahun ini, apabila pemerintah bersikeras naikan harga Pertalite dan LPG 3 kg secara bersamaan.

Baca juga: UPDATE Harga Pertamax Hari Ini, Kamis 14 April 2022 di SPBU Seluruh Indonesia

"Mau tidak mau masyarakat kelas bawah akan tetap pakai lpg subsidi karena kebutuhan utama. Akhirnya berimbas kemana-mana termasuk naiknya angka kemiskinan," kata Bhima saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Selain itu, Bhima menyebut pemerintah pun harus mewaspadai gejolak sosial ke depan karena bisa saja terjadi konflik horizontal antar masyarakat seiring ketimpangan semakin lebar antara the haves dan the have-nots yang memicu krisis multidimensi.

"Ongkos pemulihan ekonominya akan sangat mahal. Sri Lanka saja sudah mundur kabinetnya, dan Kolombia tahun lalu juga menteri keuangan sampai mengundurkan diri karena tidak mampu kendalikan inflasi," ujarnya.

Baca juga: Ini Tanda-tanda Bakal Naiknya Harga Pertalite dan Solar

Jika kenaikan harga energi terus terjadi, kata Bhima, masyarakat pun akan mengurangi konsumsi barang lain seperti menunda pembelian peralatan rumah tangga, barang elektronik, otomotif, pakaian jadi dan kebutuhan lain.

"Efek terburuk adalah penutupan pelaku usaha UMKM di sektor makanan minuman karena tidak kuat menanggung naiknya biaya produksi. Kalau UMKM gulung tikar, kita bisa perkirakan sendiri berapa banyak yang jadi pengangguran baru apalagi 97 persen serapan tenaga kerja ada di UMKM," tutur Bhima.

"Efek lain dari naiknya LPG 3 kg, kalau tidak hati-hati bisa sebabkan panic buying karena masyarakat antisipasi dengan membeli dalam jumlah besar sebelum kebijakan kenaikan LPG subsidi dilakukan. Di sisi lain mekanisme penjualan LPG 3 kg cenderung terbuka, risiko kelangkaan LPG 3 kg bisa jadi konsekuensinya," sambung Bhima.

Ada Sinyal Pemerintah Bakal Sesuaikan Harga BBM, LPG dan Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan penyesuaian harga untuk sektor energi. Hal tersebut dilakukan sebagai strategi menghadapi dampak dari kenaikan harga minyak dunia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI menyampaikan soal sejumlah strategi baik jangka pendek, menengah hingga jangka panjang untuk sejumlah sektor energi. Sejumlah sektor energi direncanakan bakal mengalami penyesuaian harga antara lain BBM subsidi, LPG 3 kg hingga listrik.

"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi sesuai keekonomian yang pasarnya untuk kalangan menengah ke atas," ungkap Arifin, Rabu (13/4).

Arifin menjelaskan, penyesuaian harga Pertalite dan Minyak Solar menjadi salah satu strategi jangka menengah hingga jangka panjang.

Selain itu, pemerintah berencana mengubah subsidi dari skema saat ini dimana subsidi pada komoditas menjadi subsidi langsung pada masyarakat penerima. Selain itu, pemerintah juga bakal menyesuaikan harga jual eceran LPG untuk mengurangi tekanan APBN dan menjaga inflasi.

Tak sampai di situ, penyesuaian harga juga bakal terjadi di sektor kelistrikan. "Dalam jangka pendek, rencana penerapan tariff adjustment 2022. Ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi sebesar Rp 7 triliun sampai Rp 16 triliun," terang Arifin.

Asal tahu saja, rencana penerapan tariff adjustment bukan pertama kalinya disuarakan oleh Kementerian ESDM. Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan pemerintah memang berencana untuk tidak lagi menahan tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya telah ditahan sejak 2017 silam.

Adapun, untuk jangka panjang pemerintah memastikan pemadanan dan pemilahan data pelanggan penerima subsidi akan dilakukan. Penerima subsidi akan didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat