androidvodic.com

Menteri ESDM Ancam Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Bakal Kena Denda Rp 60 Miliar - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengingatkan adanya ancaman penjara dan denda bagi pelaku penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

"Kami ingatkan juga ada pasal dalam undang-undang yang akan mengenakan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," kata Arifin yang dikutip Senin (18/4/2022).

Baca juga: Menteri ESDM: Stok BBM dan LPG Termasuk Pertalite Tahun Ini Aman

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, kata Arifin, Pertamina pun tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Adapun sanksi penyalagunaan BBM subsidi tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maupun pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu Setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca juga: Daftar Harga Pertalite, Solar, Elpiji 3 Kg hingga Tarif Listrik Saat Ini, Disebut Mau Dinaikkan

Di lain hal, Arifin pun memastikan pasokan bahan BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) sepanjang tahun ini dipastikan aman.

"Di bulan Ramadan, menjelang Idul Fitri, kami menyediakan jumlah yang memadai untuk bisa didistribusikan kepada masyarakat. Cadangan stok dalam kondisi yang cukup ideal," kata Arifin.

"Solar cukup untuk 21 hari, Pertalite untuk 19 hari, Pertamax 38 hari, Avtur 35 hari dan LPG 14 hari. Kami juga meminta kepada masyarakat yang mampu agar bisa menggunakan bahan bakar yang non subsidi, ini akan sangat membantu," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat