androidvodic.com

Mudik Diperbolehkan, ETLE dan Pengukur Kecepatan akan Diterapkan di Sejumlah Tol dan Jalan Arteri - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan pengamanan jelang mudik lebaran 2022.

Untuk kelancaran arus mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik Elektronik Traffic Law Enforcement atau ETLE.

ETLE untuk menindak pelanggaran batas kecepatan (speedcam) pada jalur arteri rawan kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin Hingga Contraflow Sampai Semarang

"Kita akan lanjutkan 'speeding camera' ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non tol, khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (18/4/2022).

Sambodo menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan survei. Survei ini dilakukan untuk menentukan beberapa lokasi untuk dipasang "speedcam".

Meski begitu, Sambodo memastikan sudah ada beberapa tilang elektronik yang telah terpasang di beberapa titik.

Meski demikian, pihak kepolisian saat ini masih melaksanakan kajian legalitas terhadap alat bukti pelanggaran yang dihasilkan oleh sistem kamera tilang elektronik.

"Saat ini masih survei, tapi beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang. Namun, kami masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apalah hasil 'capture' kamera itu memenuhi legalitas standar sebagai alat bukti pelanggaran. Ini penting sebagai standar legalitas untuk meyakinkan hakim dan meyakinkan si pelanggar sendiri kalau dia melanggar batas kecepatan," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Izinkan Anak di Bawah 18 Tahun Mudik Tanpa Tes Covid-19, Harus Sudah Vaksinasi Dosis Kedua

Selain itu, lanjut Sambodo, pihaknya akan segera menyampaikan hasil evaluasi penerapan speedcam dan weight in motion satu bulan terakhir.

"Dalam waktu satu bulan ini, kami akan evaluasi apakah dengan adanya ETLE di jalan tol khususnya terhadap batas kecepatan apakah berpengaruh terhadap menurunnya angka kecelakaan baik dari segi jumlah dan tingkat 'fatality' kecelakaan. Seberapa persen turunnya atau malah mungkin meningkat akan kita sampaikan hasil evaluasinya," jelasnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik "speedcam" pada 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan pada 1-31 Maret 2022. ETLE berupa speedcam dan weight in motion dipasang untuk menindak batas kecepatan maksimal dan pelanggaran beban muatan kendaraan.

Tilang elektronik ini telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang "speedcam" maupun WIM.

Saat ini kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di 7 ruas tol di Jakarta.

Ketujuh ruas jalan tol yang diawasi speedcam dan weight in motion di antaranya:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.
2. Tol Layang MBZ.
3. Tol Soedijatmo.
4. Tol Dalam Kota.
5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR.
2. Tol Jakarta-Tangerang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat