Kendaraan Pemudik Padati Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Contraflow Diberlakukan dari KM 47 Hingga Km 70 - News
Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono
News, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) mulai berlakukan contraflow dari Km 47 (Karawang) hingga Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Km 70, sejak pukul 07.36 WIB pada Rabu (27/4/2022).
Keputusan pemberlakuan contraflow ini merupakan atas diskresi dari pihak kepolisian untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas yang pagi ini terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
"Jasa Marga juga telah mengoperasikan total 18 gardu tol di GT Cikampek Utama dari kondisi normal 15 gardu tol, termasuk penambahan 3 gardu tol reversible arah Trans Jawa untuk meningkatkan kapasitas transaksi," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru.
Baca juga: Warga Berbondong-bondong Ikut Mudik Gratis Jasa Raharja, Sejak Pagi Sudah Berkumpul di GBK
Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mengantisipasi perjalanan, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan, serta membawa bekal untuk menghindari kerumunan atau kepadatan di rest area.
"Selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan," ucapnya.
Terkini Lainnya
Mudik Lebaran 2022
PT Jasa Marga mulai berlakukan contraflow dari Km 47 hingga Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Km 70, sejak pukul 07.36 WIB pada Rabu (27/4/2022)
Libatkan Petani Tebu, Begini Strategi SGN Kejar Target Swasembada Gula Nasional
Mudik Lebaran 2022
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin