androidvodic.com

Penerbangan Domestik Kini Tanpa Syarat Tes PCR, Pengusaha Ritel: Indonesia Ketinggalan - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda 

News, JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyambut positif aturan baru penerbangan rute domestik yang tidak lagi mensyaratkan tes PCR dan Antigen untuk yang sudah 2 kali vaksin atau lebih.

Mereka menilai, aturan baru ini dikeluarkan karena tidak ada lonjakan kasus baru Covid-19 pasca mudik Lebaran.

Meski demikian, Hippindo menilai langkah yang diambil Pemerintah ini cukup ketinggalan jika dibandingkan dengan langkah serupa yang sudah lebih dulu diambil sejumlah negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. 

"Kami berharap pemerintah harusnya cepat karena di negara lain sudah seperti itu. Jadi Indonesia agak ketinggalan, memang kehati-hatian perlu, tapi jangan lelet," ujar Ketua Dewan Penasehat Hippindo Handaka Santosa saat dihubungi News, Kamis (19/5/2022). 

Handaka berpendapat, kebijakan yang memperbolehkan warga melepas masker di luar ruangan dan kondisi tertentu akan bisa meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk ke luar rumah, termasuk ke pusat perbelanjaan.

Baca juga: Penumpang Pesawat yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR

"Jadi kalau dilihat keadaan atau suasana saat ini sangat mendukung untuk berbelanja. Sebab, kalau di tengah ketakutan, pengunjung cepat pulang," kata Handakan. 

Dia menambahkan, jika masyarakat tambah optimis penanganan Covid-19 semakin baik, maka akan lama tinggal di mal untuk berbelanja.

Baca juga: Aturan Baru untuk Penumpang Penerbangan Domestik Mulai Berlaku di 20 Bandara AP II

"Otomatis pertumbuhan ekonomi lebih. Kami harapkan masuk semester II sudah pemulihan karena orang menahan tidak belanja, jumlah rekening di bank juga tinggi, itu harusnya digunakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru perjalanan untuk penumpang pesawat di rute penerbangan domestik.

Baca juga: Pemerintah Tambah Enam Bandara Baru untuk Penerbangan Internasional, Berikut Rinciannya

Mereka tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR jika sudah dua kali vaksin atau tiga kali vaksin (vaksin booster).

Aturan baru ini diumumkan lewat Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.

Berikut aturan terbaru untuk penumpang di penerbangan domestik:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat