Humpuss Intermoda Gandeng Perusahaan Belanda untuk Bangun Kapal Keruk - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA -- Emiten angkutan laut milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) telah menandatangani perjanjian kerja sama strategis dengan perusahaan jasa pembangunan kapal keruk asal Belanda, Amsterdam Shipyards B.V. (ASY).
Perjanjian itu diteken oleh Chief Executive Officer (CEO) ASY Arnold Den Boon dan Direktur Utama HITS Kemal Imam Santoso di Belanda.
"Dalam perjanjian ini, HITS melalui anak usahanya, PT Humpuss Maritim (HUMI) akan membangun kapal TSHD (Trailing Suction Hopper Dredgers), dengan menunjuk ASY sebagai pihak yang membangun, commissioning, dan pengiriman atas kapal tersebut ke Indonesia," ujar Imam dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Emiten Angkutan Laut Milik Tommy Soeharto Bukukan Laba Bersih Rp 48 Miliar
Pekerjaan pembangunan kapal, pengujian, dan uji coba akan dilakukan di galangan kapal milik ASY di Amsterdam, Belanda, dengan kapasitas muat material antara 3.000 hingga 4.000 m3.
"Rencananya, proyek ini akan mulai dilaksanakan pada tahun ini," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan diskusi secara intensif terkait pelaksanaan kerja sama tersebut baik dari sisi teknis maupun komersial.
"Selain untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri yang terus meningkat, kerja sama pengadaan kapal keruk jenis TSHD ini juga sebagai bentuk transfer teknologi ke awak kapal Indonesia, sebagai anak bangsa," pungkas Imam.
Terkini Lainnya
Perjanjian itu diteken oleh Chief Executive Officer (CEO) ASY Arnold Den Boon dan Direktur Utama HITS Kemal Imam Santoso di Belanda.
Sampaikan Permintaan Maaf, Indo Premier Sekuritas Tindaklanjuti Kelemahan Reksa Dana Saham
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja