androidvodic.com

Kisruh Harga Minyak Goreng, Koalisi LSM Lingkungan Gugat Jokowi dan Mendag Lutfi ke PTUN - News

Laporan wartawan News, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab di balik mahalnya minyak goreng sampai sekarang.

Sejumlah organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan yang terdiri Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, Kamis (2/6/2022)

Dalam surat gugatan, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan Jokowi dan Lutfi gagal menjamin pasokan dan kestabilan harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen.

Seperti tertulis dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan kegagalan itu merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah.

Baca juga: Profil Sawit Watch, Organisasi yang Gugat Jokowi dan Mendag Lutfi karena Harga Minyak Masih Mahal

"Jadi ada beberapa argumentasi yang kami uraikan, pertama adalah pelanggaran di UU Perdagangan, lalu pelanggaran di asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan seterusnya," kata Deputi Direktur ELSAM Andi Muttaqien, Kamis (2/5/2022).

Dalam surat gugatan ke PTUN, pihak penggugat juga meminta Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan tersebut.

Jika tidak, maka kegagalannya ini harus dinyatakan pengadilan sebagai perbuatan melanggar.

Baca juga: Pemerintah Tidak Serius, Sejumlah Organisasi Lingkungan Gugat Jokowi dan Mendag ke PTUN

Para penggugat juga minta majelis hakim mewajibkan Jokowi dan Lutfi menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia dan menjamin tidak ada dualisme harga minyak goreng.

Baca juga: Lindungi Konsumen dari Gejolak Harga Minyak Goreng, YLKI: Cabut HGU Lahan Sawit Swasta

Direktur Sawit Watch Achmad Surambo juga menambahakan, gugatan ini yang jadi momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dalam artian negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat