androidvodic.com

KLHK dan DRRC UI Kaji Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Industri di 4 Provinsi - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

News, JAKARTA - Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan nonB3 (PLTTDLB3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (DRRC UI) membuat kajian risiko kedaruratan pengelolaan B3 dan limbah B3 di 4 (empat) Provinsi.

Empat provinsi cakupan kajian ini meliputi Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Kolaborasi tersebut ditandai dengan dimulainya Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD) pada tanggal 14 Juni 2022, dalam rangka mengumpulkan data dan informasi awal.

Baca juga: Southwest Airlines Kembangkan Bahan Bakar dari Limbah Jagung untuk Pesawat Terbang

Acara FGD virtual bertajuk FGD Analisis Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 diikuti 215 peserta yang merupakan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan sejumlah perusahaan yang ada di Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Prof. Fatma Lestari__
Prof. Fatma Lestari, Ketua DRRC UI memberikan paparan tentang analisis risiko kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau limbah B3. (IST)

Dr. Ir. Haruki Agustina, M.Sc, Direktur PLTTDLB3, KLHK. dalam sambutannya Imenegaskan, semakin baik penerapan sistem tanggap darurat maka akan semakin memperkecil peluang terjadinya kejadian kedaruratan.

“Saat ini KLHK telah menginisiasi pendampingan penyusunan program kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 skala provinsi. Salah satu tahapannya adalah dengan cara mengidentifikasi B3 maupun limbah B3 termasuk sumber, jenis, volume, kategori, dan karakteristiknya dan mempersiapkan modalitas analisis risiko kedaruratan,” ujarnya.

DR Ir. Haruki Agustina, M.Sc Direktur PLTTDLB memberikan sambutan dalam acara FGD Analisis Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 pada 14 Juni 2022.

Baca juga: Cegah Pencemaran Lingkungan di Jepang, Suzuki Ubah Limbah Baterai Lithium Jadi Lampu Jalan

Prof. Fatma Lestari dari DRRC UI dalam pemaparannya menjelaskan, kaji risiko B3 dan limbah B3 sangat penting untuk segera dilakukan sebagai bagian dari usaha preparedness untuk mitigasi risiko bencana.

Tim DRRC UI dipimpin Prof. Fatma Lestari bersama tim fasilitator dari DRRC UI yang terdiri atas Dr. rer. nat. Agustino Zulys, S.Si., M.Sc, Drs. Adonis Muzanni, MEM, Dr. Zakianis, SKM, M.Kes dan Prof. Fatma Lestari sendiri.

Fasilitator tersebut akan memfasilitasi penyusunan Kajian Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 di seluruh kabupaten dan kota di 4 provinsi.

Pada sesi kedua yang diisi diskusi bersama perwakilan empat provinsi bertujuan melengkapi data, klarifikasi dan validasi data yang telah disampaikan sebagai bahan analisis risiko kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau limbah B3 di keempat provinsi .

Kolaborasi iniakan berlangsung selama beberapa bulan ke depan untuk menuju pencapaian terget KLHK berupa tersusunnya Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di 4 (empat) provinsi.

Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi risiko kejadian kedaruratan dari kegiatan pengelolaan B3 dan Limbah B3 yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan lingkungan akibat B3 dan limbah B3 pada masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat