androidvodic.com

Transaksi di E-Commerce Kena Bea Meterai untuk Nilai di Atas Rp 5 Juta - News

News, JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) menyatakan, penerapan meterai elektronik pada syarat dan ketentuan atau terms and condition (T&C) akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital, dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform, berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.

"Selain itu, apabila Indonesia akan memberlakukan e-meterai akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pada platform digital, dan secara signifikan akan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tribun, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, hal ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan sebanyak 30 juta UMKM go digital sampai tahun 2024. 

Di sisi lain, pemerintah menganggap bahwa T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Karena itu secara teknis, ini akan berdampak menciptakan hambatan atau barriers terhadap proses digitalisasi yang sedang berjalan.

Baca juga: Transaksi Kena Meterai, E-Commerce Bisa Siapkan Kompensasi Tambah Diskon ke Konsumen

"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp 10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku saja belum, sudah harus bayar meterai," ujar Bima.

Bima mengaku sudah mengikuti wacana terkait meterai elektronik di Undang-undang Bea Meterai sejak diundangkan tahun 2020 silam.

Sejak saat itu, asosiasi telah menyampaikan sejumlah masukan agar regulasi ini selaras dengan pertumbuhan ekonomi digital, termasuk rencana pengenaan bea meterai Rp 10 ribu untuk transaksi e-commerce di atas Rp 5 juta.

Baca juga: Pembayaran Digital Paylater di E-Commerce Terus Bertumbuh, Ini Penyebabnya 

"Kami juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C (syarat dan ketentuan) tidak menjadi objek e-meterai karena dampaknya yang cukup masif dalam menghambat digitalisasi," ujarnya.

Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, maka pihaknya merekomendasikan dilakukan tertuang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat.

Baca juga: Indonesia Akan Jadi Negara Pertama yang Kenakan Bea Meterai di E-Commerce

Selanjutnya, Bima mengungkapkan, bahwa penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di sisi luring.

Sebab, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mal, pasar, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, tapi tidak dikenakan objek bea meterai

"Memang sangat sulit pada praktiknya. Sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat