androidvodic.com

Kreditur Merespon Positif PKPU, Menteri Erick Dinilai Berhasil Selamatkan Garuda dari Ancaman Pailit - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU)  Garuda Indonesia.

Dari 365 kreditur, sebanyak 347 kreditur atau 95,07 persen kreditur menyetujui  proposal PKPU yang disodorkan Garuda Indonesia. Dengan hasil PKPU tersebut, saat ini Garuda lolos dari ancaman pailit dari krediturnya.

Ditha Wiradiputra, pengajar mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kepailitan dan Analisa Ekonomi atas Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengapresiasi upaya Menteri Erick Thohir memperjuangkan Garuda menghindari risiko dipailitkan akibat belum bisa membayar kewajibannya kepada kreditur.

Baca juga: Menang PKPU, Pimpinan Komisi VI DPR Optimistis Garuda Dapat Terus Terbang

Dengan disetujuinya PKPU Garuda, maka dalam kurun waktu 270 hari seluruh kreditur tidak bisa menagih hutang BUMN aviasi secara hukum.

Dengan waktu tersebut Garuda memiliki waktu untuk memikirkan cara menyelesaikan hutangnya kepada krediturnya. Salah satunya berharap dengan adanya dana tambahan penyertaan modal negara (PMN).

Pasca upaya ini, Garuda harus mendapatkan PMN dari APBN. Jika tambahan PMN tidak cair, upaya penyelamatan Garuda dinilai akan sia-sia-sia. Memang dana PMN tak bisa menutupi seluruh utang Garuda, namun diyakini tambahan PMN ini mampu membantu Garuda untuk dapat beroperasi dengan normal.

"Garuda harus berterimakasih kepada Pemerintah, Menteri BUMN, dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memperjuangkan Garuda agar tidak pailit. Setelah PKPU ini penyelamatan Garuda berikutnya harus segera ada tambahan PMN. Harapannya dengan tambahan PMN Garuda dapat beroperasi dengan normal dan bisa mencicil kewajibannya kepada krediturnya," kata Ditha, Sabtu (18/6/2022).

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI ini berharap Garuda tak menyia-nyiakan usaha keras yang dilakukan Menteri Erick untuk memperjuangkan BUMN aviasi tersebut tidak pailit.

Jangan sampai lupa ketika sudah dibantu oleh Menteri Erick serta seluruh masyarakat Indonesia, Garuda diminta beroperasi secara efisien dan tidak terjadi mismanajemen lagi.

Baca juga: Voting PKPU, Menteri BUMN Yakin Garuda Indonesia Bakal Kembali Berdaya Saing

"Jika terjadi inefisiensi dan missed management maka yang kena dampak adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sebab dana penyelamatan Garuda berasal dari uang rakyat. Rute yang tidak efisien harus segera ditutup. Sewa pesawat yang mahal harus dihilangkan. Jangan sampai Garuda PKPU lagi atau pailit. Cukup sudah Merpati yang pailit. Menteri BUMN harus mengawasi dengan ketat Garuda pasca pengucuran tambahan PMN," kata Ditha.

Ditha mengapresiasi Pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Salah satu pasal di PP tersebut mewajibkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. Dengan PP yang baru tersebut menurut Ditha bisa dijadikan alat bagi management dan dewan pengawas perusahaan BUMN untuk menolak segala intervensi yang dapat merugikan perusahaan milik Negara tersebut.

Baca juga: Menang PKPU, Pimpinan Komisi VI DPR Optimistis Garuda Dapat Terus Terbang

"Kerap kali pengurus BUMN mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Sementara dari segi bisnis itu tidak ekonomis. Namun mereka harus memenuhinya. Sebab kalau tidak memenuhinya maka ia akan dicopot. Dengan PP yang baru tersebut membuat shock terapi kepada semua pihak  jangan coba-coba membuat BUMN rugi. Karena jika lalai bisa dibawa ke meja hijau," kata dia. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat