androidvodic.com

Rusia Loloskan RUU Aset Digital, PPN Bitcoin Kini Turun Jadi 13 Persen - News

Laporan Wartawan News, Namira Yunia Lestanti

News, MOSCOW – Majelis rendah legislatif Rusia atau Duma meloloskan aturan baru yang dapat menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas kepemilikan aset Bitcoin milik investor asal rusia.

Melalui rancangan undang – undang (RUU) perpajakan aset digital yang telah rampung dibuat oleh Duma, nantinya tarif pajak untuk pertukaran Bitcoin atau mata uang kripto lainnya yang bernilai 5 juta rubel akan dikurangi dari 15 persen menjadi 13 persen. Sementara tarif pajak pertukaran kripto pada perusahaan besar hanya akan dibebankan sebesar 20 persen.

Menurut laporan RIA Novosti yang dikutip dari Cointelegraph, pembuatan RRU ini dimaksudkan untuk membantu Rusia menciptakan ekonomi digital yang efektif dan kompetitif, terlebih saat ini Rusia tengah dihadapkan oleh sanksi dan tekanan ekonomi dari Barat.

Baca juga: Harga Bitcoin Ambles, Coinbase di Ambang Kebangkrutan, Saham Jatuh 78 Persen

Seperti pemblokiran bank – bank besar Moscow dari sistem SWIFT hingga pemblokiran transaksi ekspor emas, hal ini bahkan membuat Rusia mengalami gagal bayar utang luar negeri.

Mengantisipasi terulangnya kejadian serupa, Majelis legislatif Rusia kini mulai memperlunak sikap skeptisnya terhadap cryptocurrency dengan meluncurkan inisiatif untuk meloloskan aturan baru agar pajak atas kepemilikan aset digital.

Baca juga: Harga Bitcoin Tembus Level Tertinggi dalam 10 Hari Terakhir, Analis Minta Investor Tetap Waspada

Meski masih menunggu peresmian dari presiden Rusia, Vladimir Putin, namun dengan hadirnya aturan tersebut diharap cara ini dapat membantu perusahaan di Rusia untuk bisa melangsungkan kegiatan pembayaran internasional.

Langkah tersebut juga sejalan dengan SberBank Rusia yang saat ini sedang bersiap untuk meluncurkan stablecoin pada 12 bank Rusia di tahun 2023 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat