androidvodic.com

Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek pada Pekan Kedua Juli 2022 Mencapai 553.420 Orang - News

Laporan Wartawan News, Hari Darmawan

News, JAKARTA - PT KAI Commuter mencatat jumlah penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek pada pekan kedua Juli 2022 mencapai 553.420 orang.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, jumlah ini tidak jauh berbeda dengan pekan sebelumnya yang jumlah penumpang mencapai 556.417 orang.

“Stasiun Bogor menjadi stasiun dengan jumlah penumpang KRL mencapai 32.827 orang, kemudian disusul Stasiun Tanah Abang sebanyak 27.598 orang,” kata Anne, Selasa (12/7/2022).

Sementara itu di Stasiun Citayam, sebanyak 23.807 orang, Stasiun Bekasi sebanyak 23.423 orang dan Stasiun Bojonggede dengan 24.830 orang.

Baca juga: KAI Commuter Terapkan Syarat Terbaru Naik KRL: Penumpang Wajib Vaksin

Anne juga menjelaskan, saat ini KAI Commuter mengoperasikan 1.081 perjalanan KRL Jabodetabek per hari dimulai pukul 04.00-24.00 WIB.

Selain itu Ia juga kembali mengimbau, mulai 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan baru syarat perjalanan menggunakan KRL.

“Dalam aturan terbaru ini, penumpang KRL wajib mendapatkan vaksinasi untuk melakukan perjalanan,” kata Anne.

Berikut syarat perjalanan menggunakan KRL mulai 17 Juli 2022:

a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

Anne menjelaskan, us untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita diimbau untuk menghindari kepadatan.

“Selain itu petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” ucap Anne.

Sementara itu, lanjut Anne, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo akan menerapkan batas okupansi 80 persen dari total kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat