androidvodic.com

Menko Airlangga: Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Akan Dievaluasi - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi harga tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional (TN) Komodo sebesar Rp 3,75 juta.

Hal tersebut demi merespon para pelaku wisata di Labuan Bajo mogok kerja memprotes kenaikan tiket masuk Pulau Komodo menjadi Rp 3,75 juta.

"Ini kita evaluasi dan nanti kita akan lihat lagi karena memang ada konservasi dan rehabilitasi yang dilakukan," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Pemerintah beralasan kenaikan harga tiket demi konservasi. Selain itu, juga untuk melakukan pembatasan jumlah kunjung.

Baca juga: Hari Ini PT Flobamor Akan Menjelaskan Perihal Pengelolaan Taman Nasional Komodo

Berdasarkan Kajian daya dukung daya tampung berbasis jasa ekosistem, ditujukan untuk mengetahui batas kemampuan Taman Nasional Komodo dalam menampung jumlah wisatawan.

Berdasarkan pemodelannya, kajian itu menunjukkan kapasitas pengunjung yang ideal bagi Taman Nasional Komodo ialah sebesar 219.000. Lalu, maksimal 292.000 kunjungan per tahun.

Namun, demi menyerap aspirasi dari para pelaku pariwisata, pemerintah akan berencana membahas lebih lanjut antar kementerian/lembaga terkait.

"Tentu kita akan perhatikan dan akan kita bahas dengan kementerian teknis," imbuh Airlangga.

Diketahui, para pelaku pariwisata di Labuan Bajo menolak penerapan harga baru masuk TN Komodo senilai Rp 3,75 juta.

Di Labuan Bajo, para pelaku pariwisata sempat melakukan aksi ke jalan, hingga bentrok dengan aparat, karena menolak kebijakan baru pemerintah tersebut.

Pemerintah memberlakukan biaya konservasi bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Hal tersebut masih menjadi polemik.

Baca juga: Demo Tarif Masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo Berujung Rusuh, Berikut Respons Sandiaga Uno

Angka tersebut naik 14 kali lipat dari tarif tiket masuk wisnus yang berlaku saat ini sebesar Rp 265.000 per orang per hari atau per kunjungan.

Kebijakan itu berlaku 1 Agustus 2022. Kenaikan biaya tersebut hanya dikenakan kepada wisatawan, baik wisnus maupun wisman, yang akan berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat