androidvodic.com

Pendapatan Jasa Raharja Tumbuh Positif 2,71 Persen pada Semester I Tahun 2022 - News

News, JAKARTA - Perusahaan BUMN terkemuka yang bergerak di bidang asuransi sosial yakni  PT Jasa Raharja mencatat pendapatan bersih sebesar Rp 2,91 triliun selama semester pertama di 2022.

Hal ini merupakan capain positif karena pendapatan bersih itu mengalami pertumbuhan sebesar 2,72 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan pendapatan Jasa Raharja di semester I-2022 ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW) dengan total sebesar Rp84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp 121 miliar.

Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43 persen dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37 persen.

Angka ini meningkat 9,29 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84 persen.

“Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96 persen dari tahun lalu menjadi Rp.12,4 triliun,” terang Direktur Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, Jumat (5/8/2022).

Rivan menyampaikan, Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pasca pandemic covid-19.

Upaya tersebut antara lain, yakni upaya meningkatkan pendapatan Sumbangan Wajib dengan memberikan himbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan ulang kendaraannya sehingga dapat beroperasi di jalan denga naman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Rivan Purwantono: Respon Cepat Jasa Raharja Lindungi Korban Kecelakaan di Cibubur

Selain itu, upaya optimalisasi sistem internal Jasa Raharja untuk memaksimalkan kegiatan investasi melalui Implementasi Direct Acces Market, berupa penguatan/penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan bargaining power di pasar.

“Jasa Raharja, Kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan,” ujar Rivan.

Dengan demikian, Program Perlindungan Dasar Bagi Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Jasa Raharja Catat Pendapatan Bersih Rp 2,91 T di Semester I 2022, Naik 2,71 Persen dari 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat