Melanggar Hak Paten Vaksin mRNA Covid-19, Moderna Gugat Pfizer dan BioNTech - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
News, CAMBRIDGE - Perusahaan farmasi Moderna mengajukan tuntutan hukum terhadap dua perusahaan farmasi dan bioteknologi Pfizer dan BioNTech hari ini, Jumat (26/8/2022).
Dalam sebuah pernyataannya, Moderna menyampaikan gugatan tersebut diajukan atas pelanggaran hak paten vaksin mRNA Covid-19.
"Moderna percaya bahwa vaksin COVID-19 Pfizer dan BioNTech Comirnaty melanggar paten yang diajukan Moderna antara (tahun) 2010 dan 2016 yang mencakup teknologi mRNA dasar Moderna. Teknologi inovatif ini sangat penting untuk pengembangan vaksin mRNA COVID-19 milik Moderna, Spikevax. Pfizer dan BioNTech menyalin ini teknologi, tanpa izin Moderna, untuk membuat Comirnaty," kata Moderna, yang dikutip dari CNN.
Juru bicara Pfizer mengatakan untuk saat ini perusahaan farmasi tersebut belum dapat memberikan komentar mengenai masalah ini.
Moderna mengatakan pihaknya tidak bermaksud untuk menghapus vaksin Comirnaty, yang dikembangkan Pfizer dan BioNTech, dari pasar atau menghentikan penjualan vaksin tersebut.
Perusahaan farmasi yang berbasis di Cambridge, Amerika Serikat ini juga tidak bermaksud menimbulkan kerugian dari penjualan vaksin Comirnaty.
Baca juga: BPOM Pastikan Vaksin Moderna di Indonesia Aman, Tak Ditemukan Partikel Asing
Melansir dari The Verge, Moderna menuduh Pfizer dan BioNTech telah menyalin dua elemen dari vaksin mRNA-nya. Elemen pertama yaitu modifikasi kimiawi pada mRNA, yang mencegah tubuh menyerang vaksin sebelum vaksin bekerja di dalam tubuh.
Elemen kedua adalah bagian virus yang ditargetkan vaksin untuk dikenali tubuh, yaitu bagian protein lonjakan yang digunakan virus untuk menempel pada sel. Dalam gugatan hukumnya, Moderna mengatakan pihaknya memiliki paten atas vaksin yang dirancang untuk menargetkan protein lonjakan berdasarkan penelitian mengenai MERS, penyakit pernapasan akibat virus corona.
Pfizer dan BioNTech telah dituntut atas pelanggaran hak paten oleh perusahaan farmasi CuraVac. Moderna sebelumnya juga menghadapi tuntutan hukum oleh perusahaan bioteknologi Arbutus Biopharma dan Genevant Sciences atas metode pengemasan mRNA dan proses pengirimannya ke dalam tubuh.
Sementara itu, vaksin mRNA Covid-19 dari Moderna dan Pfizer telah digunakan dalam program vaksinasi di Amerika Serikat. Hingga pagi ini, tercatat 360.175.884 juta dosis vaksin Covid-19 dari Pfizer dan 229.236.868 dosis vaksin Moderna telah diberikan di AS .
Terkini Lainnya
Perusahaan farmasi Moderna menggugat dua perusahaan farmasi dan bioteknologi Pfizer dan BioNTech karena pelanggaran hak paten vaksin mRNA Covid-19.
Menko Perekonomian Paparkan Arahan Presiden soal Pemutihan 3,3 Juta Lahan Sawit Ilegal
BERITA TERKINI
berita POPULER
Industri TPT Rontok Akibat Produk Impor Jadi, Kemenperin Salahkan Persetujuan Impor Kemendag
Menperin Penasaran Isi Muatan 26.000 Kontainer Mandek di Pelabuhan, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani Bakal Buka Blokir Anggaran Kementerian Rp 50,14 Triliun, Ini Alasannya
Nada Suara Meninggi, Mendag Zulkifli Hasan Ngaku Jengkel Permendag 8 Selalu Diminta Direvisi
Harga Motor Honda Matic Periode Juli 2024 Dijual Naik: Scoopy Sporty Melonjak Jadi Rp 22.525.000