androidvodic.com

Sudah 10 Hari Kenaikan Harga BBM, Kini Semua Ongkos Naik dan Buruh Minta Upah Minimum 2023 Dinaikkan - News

News, JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, sudah berjalan selama 10 hari sejak 3 September 2022.

Akibat kenaikan harga BBM, ongkos atau biaya transportasi menjadi lebih mahal seperti ojek online (ojol), bus antar kota antar provinsi (AKAP), hingga angkutan kota (angkot).

Tarif ojol dan AKAP diketahui mulai efektif naik pada 10 September 2022, atau tujuh hari setelah kenaikan harga BBM diumumkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif ojek online dan bus AKAP kelas ekonomi menyusul ditetapkannya kenaikan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi.

Baca juga: Ekonom: Kenaikan Harga BBM Merupakan Bentuk Pemerintah Tak Perhatikan Kondisi Sosial Masyarakat 

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen, antara lain biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro beberapa waktu lalu.

Tak hanya tarif ojek online, Kemenhub juga memberlakukan penyesuaian terhadap tarif AKAP Kelas Ekonomi.

“Kenaikan tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi perlu penyesuaian biaya angkutan yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), dan penyesuaian harga kendaraan dan sparepart,” kata Hendro.

Menurutnya, sejak 2016 belum ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi. Seiring dengan naiknya harga BBM maka perlu ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi.

“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer,” katanya.

Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang-kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang-kilometer.

Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang-kilometer.

Menyikapi kenaikan harga BBM, pemerintah daerah juga membuat keputusan untuk menaikkan tarif angkot seperti terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Keputusan penerapan tarif baru untuk angkot di Depok tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Penyelenggara angkot juga diwajibkan untuk menginformasikan kebijakan tersebut dalam bentuk selembaran dan ditempelkan di tempat yang mudah terlihat dan dibaca penumpang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat