OJK Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas, Ini Penyebabnya - News
News, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas, seiring makin berkurangnya jumlah peserta.
"Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu Direksi Perum Perumnas dengan alasan, jumlah peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Adapun pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas. KDK tersebut terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2022.
Baca juga: Dana Pensiun BUMN Akan Dirapikan
Menurutnya, KDK Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tersebut juga menetapkan tim likuiditas dana Pensiun Perum Perumnas.
Adapun, tim likuiditas Dana Pensiun Perum Perumnas menunjuk Rochmad Budiyanto sebagai ketua.
Sedangkan, anggota tim likuiditas terdiri dari Rudi, Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar, Dwi Anggraeni Srihadi Putri, dan Kaimuddin Askar.
Ihsanuddin menyampaikan, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk tetap tenang.
Pasalnya, dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Dana Pensiun Perum Perumnas beralamat di Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta, 13340. (Agustinus Rangga Respati/Kompas.com)
Terkini Lainnya
Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022
IHSG Terkoreksi ke 7.241, Nilai Tukar Rupiah Lesu di Rp 16.300 per Dolar AS
BERITA REKOMENDASI
Waspadai Salah Transfer Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjol Resmi
OJK Bawa 2 Tersangka Tipibank di NTT ke Kejari Kupang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Target Swasembada Garam 2024, KKP: Kita Targetkan Tahun Ini 2 Juta Ton
Hari Kedua Jokowi Ngantor di IKN, Pengusaha Lokal Minta Diberi Kesempatan Investasi di Ibu Kota Baru
Ssst! Bakal Ada Pinjaman Bebas Bunga untuk UMKM dan Mahasiswa Lho, Bisa Pinjam hingga Rp2,5 Juta
WALI: 80 Persen Pelaku Usaha Waralaba Sudah Gunakan Transaksi Digital
Cuaca Panas Ekstrem, Hutan di Kawasan Danau Toba Kebakaran, Bagaimana Dengan Pariwisatanya?