androidvodic.com

JIEP Dukung Rencana Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Tata Ulang Kawasan Industri Pulogadung - News

Laporan Wartawan News, Choirul Arifin

News, JAKARTA - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung mendukung inisiatif Kementerian BUMN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata ulang kawasan industri Pulogadung di Jakarta Timur menjadi kawasan industri terintegrasi yang berwawasan lingkungan.

Pada pertemuan antara Menteri BUMN, Erick Thohir bersama dengan PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi pada Rabu (19/10/2022) lalu sepakat menata ulang kembali Kawasan Industri Pulogadung sebagai Kawasan Industri yang terintegrasi dan terpadu.

Baca juga: Laba Bersih PT JIEP Melonjak 201 Persen di 2021

Menurut Direktur Utama PT JIEP Landi Rizaldi Mangaweang, inisiatif tersebut merupakan bentuk dukungan pemegang saham yang sejalan dengan rencana Remasterplan Kawasan Industri Pulogadung yang telah dicanangkan dalam rencana jangka panjang perusahaan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.

Dalam remasterplan tersebut Kawasan Industri Pulogadung akan dikembangkan sebagai sebuah Kawasan industri yang berwawasan lingkungan, modern, terintegrasi dan terpadu.

Sehingga nantinya hanya akan dihuni oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki nilai tambah yang tinggi (High Added Value) dan dilengkapi dengan berbagai macam jenis fasilitas seperti properti baik untuk hunian, komersial dan sarana pelengkap lainnya.

Baca juga: Ramadan, JIEP Salurkan Ratusan Juta Stimulus Modal Usaha untuk Enam UMKM

Landi menambahkan, Kawasan Industri Pulogadung akan memetakan kembali industri-industri yang ada.

Jenis-jenis industri yang kurang sesuai akan dialihkan keluar dari kota Jakarta, ke daerah yang memiliki kawasan industri dengan fasilitas lengkap untuk dapat mengakomodir seluruh kegiatan industri tersebut.

Landi Rizaldi juga memaparkan, konsep Remasterplan JIEP sejalan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 101 tahun 2000 tentang relokasi industri di DKI Jakarta dan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah (RPJMN & RPJMD).

“Sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta nomor 101 tahun 2000 pasal 3 ayat 2 huruf e angka 1, Kawasan Industri Pulogadung harus dikembangkan untuk industri yang berteknologi tinggi, tidak polusi, dan berwawasan lingkungan," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang dikutip Sabtu, 22 Oktober 2022.

Landi menekankan, Kawasan Industri Pulogadung harus segera disesuaikan dengan rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat juga daerah yang telah disahkan dalam bentuk rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.

"Hal ini diharapkan dapat mendukung pemerintah dan pengusaha yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan investasi di DKI Jakarta dan di Indonesia,” kata dia.

Konsep dasar Remasterplan kawasan industri Pulogadung yang modern dan terintegrasi, akan tergambar dalam 7 zona atau hub, masing-masing adalah digital hub, media hub, halal hub, cultural hub, green hub, social hub dan logistic hub.

“Selaras dengan pernyataan Menteri BUMN beserta PJ Gubernur DKI Jakarta bahwa Kawasan Industri Pulogadung akan di tata ulang," ungkapnya.

Konsep Remasterplan akan membagi jenis kegiatan industri ke dalam 7 zona dan diharapkan akan membuka peluang investasi baru khususnya untuk jenis-jenis industri yang sesuai dengan visi Kawasan Industri modern terpadu yang berwawasan lingkungan.

"Kami berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk dapat mewujudkan program Remasterplan Kawasan Industri Pulogadung,” tambahnya.

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung telah mendapatkan amanat untuk membuka Kawasan Industri baru, bekerjasama dengan beberapa BUMN lain di Subang, Jawa Barat.

Hal ini diharapkan dapat menjadi alternatif utama bagi industri yang harus merelokasi kegiatannya keluar dari Kawasan Industri Pulogadung.

PT JIEP merupakan perusahaan pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung yang 50 persen sahamnya dimiliki oleh PT Danareksa (Persero) dan 50 persen saham lainnya dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat