Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen dalam Rumuskan Aturan Pertembakauan - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Ketua Umum Pakta Konsumen Andi Kartala meminta agar pemerintah melibatkan konsumen dalam setiap perumusan regulasi pertembakauan di Indonesia.
Termasuk, rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Menurut Andi, konsumen tembakau seringkali didiskriminasi, padahal konsumen menjadi satu di antara pihak yang paling terdampak dengan adanya berbagai aturan soal tembakau.
Baca juga: Revisi PP Soal Produk Tembakau Dinilai Sarat Intervensi Asing
“Kami berharap setiap regulasi, mohon libatkan kami sebagai konsumen karena bicara cukai dan pajak itu sumbangannya dari kami. Mohon libatkan kami sebagai konsumen, sehingga akan menjadi regulasi yang berkeadilan,” ujarnya dalam FGD Unjani bertajuk "Diskursus Kedaulatan: Indonesia sebagai Pemimpin Global yang Berdaulat - Studi Kasus Regulasi Tembakau di Indonesia", ditulis Senin (24/10/2022).
Lebih lanjut, Andi mengeluhkan bahwa konsumen tembakau tidak memiliki perlindungan hukum kuat, sehingga menjadi pihak yang paling dirugikan akibat peraturan mengekang dan tidak memberikan solusi konkret.
"Padahal, tembakau adalah produk legal di Indonesia. Konsumen tidak anti regulasi, asalkan peraturan tersebut juga mengakomodir dan melindungi kepentingan konsumen tembakau," katanya.
Dalam tempat sama, Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Hendra Kurnia menambahkan, setiap penyusunan regulasi harus berdaulat dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Hal ini disampaikannya menanggapi rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tersebut.
Dia menilai intervensi terlebih dari lembaga asing tidak boleh menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan sebuah regulasi.
Menurut Hendra, negara sepenuhnya memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan yang sesuai dengan kepentingan nasional.
“Dalam mengubah suatu kebijakan, adanya intervensi melalui tekanan atau keinginan asing tidak boleh menjadi pertimbangan utama. Tetapi, pertimbangannya adalah kebijaksanaan serta pandangan akademisi yang netral, dan sesuai dengan perundang-undangan,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Konsumen seringkali didiskriminasi, padahal menjadi satu di antara pihak yang paling terdampak dengan adanya berbagai aturan soal tembakau.
Libatkan Petani Tebu, Begini Strategi SGN Kejar Target Swasembada Gula Nasional
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin